SajianSedap.com - Tak sampai setahun usai diumumkan Presiden Jokowi sebagai endemi, kini kasus covid-19 kembali meningkat.
Ikatan Dokter Indonesia mengumumkan adanya peningkatan angka kasus virus hingga 3 kali lipat.
Maka tak heran jika Kementrian Kesehatan mulai menyarankan masyarakat untuk kembali mengenakan masker.
Walaupun hal ini sudah mulai jadi kebiasaan, tapi banyak yang memilih untuk melepas dan hidup normal seperti 2019 lalu.
Sebelum mengenakan masker kembali, ada baiknya kita memperhatikan beberapa hal ini.
Terutama soal mencuci masker kain jika ingin digunakan kembali.
Pakar kesehatan darutat Peter Favini mengatakan, masker kain yang kita gunakan harus benar-benar bersih.
Hal ini karena kita enggak tahu bakteri apa yang bersentuhan dengan masker tersebut.
"Pastikan masker kain yang akan kita pakai benar-benar bersih untuk meminimalisir bakteri yang masuk ke hidung atau mulut kita," ucapnya.
Itu sebabnya, Favini menyarankan kita untuk punya masker kain dalam jumlah banyak agar kita bisa mencucinya tiap kali selesai memakainya.
Masker sendiri wajib diganti setiap empat jam sekali.
Selain itu, mencuci masker kain juga enggak bisa sembarangan, lo.
Pakar penyakit menular Daniel Griffin mengatakan, masker kain bisa kita cuci bersama dengan pakaian lainnya.
Kita juga enggak perlu menggunakan sabun cuci khusus bakteri untuk membersihkan masker kain.
"Detergen dan sabun antibakteri belum terbukti memiliki manfaat tambahan dalam membasmi virus dan bakteri," ucapnya.
"Pembersihan secara teratur, terutama setelah sekali penggunaan atau ketika masker terlihat kotor dan lembab adalah hal terpenting," ucap Daniel.
Selain itu, proses pengeringan usai mencuci masker juga harus kita perhatikan.
Masker harus dijemur di sinar matahari langsung lebih dari sejam supaya bisa mengurangi virus hingga 90 persen.
Saat cuaca sedang hujan atau mendung, Saselovers bisa menggunakan mesin pengering dengan pengaturan suhu tertinggi.
Kalau enggak punya mesin pengering, Saselovers bisa mengeringkan masker menggunakan oven bersih selama 20 menit dengan suhu 70 derajat celcius.
Walau tak lagi populer, masyarakat tetap diminta waspada kalau melihat masker ini.
Ternyata, tak sedikit pedagang masker medis yang justru menjual barang palsu!
Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Aplikasi PeduliLindungi Ternyata Bakal Ganti Nama
Hal ini pun sempat dibahas dalam artikel berjudul "How well do face masks protect against coronavirus?"
Dalam kanal kesehatan tersebut, diungkapkan bahwa masker yang dikombinasikan dengan mencuci tangan dan menjaga jarak dapat memperlambat penularan Covid-19.
Dengan syarat, masker harus digunakan dengan baik dan benar, harus pas di atas hidung, mulut, dan dagu, tanpa celah.
Namun berbicara mengenai masker, baru-baru ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkap adanya peredaran masker medis palsu di pasaran.
Hal ini tentu harus menjadi perhatian khusus masyarakat, sebab alih-alih terhindar Covid-19 penggunaan masker palsu justru dapat berisiko pada diri kita sendiri.
Karenanya masyarakat diimbau untuk mulai teliti lagi dalam menggunakan masker untuk mencegah Covid-19.
Dilansir dari Kompas.com (4/4/2021), terkait peredaran masker medis ini diungkap oleh Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes, Arianti Anaya.
Masker yang lulus pengujian itulah yang mendapat izin edar dan dikategorikan sebagai masker alat kesehatan, baik masker bedah maupun masker N95/KN95.
"Yang disebut sebagai tidak sesuai dengan peruntukannya adalah misalnya masker itu sebenarnya bukan masker alat kesehatan, tapi diklaim sebagai masker alat kesehatan. Ini akan ditindaklanjuti karena tentunya ini akan menyesatkan masyarakat," kata Arianti seperti yang dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu masker nonmedis umumnya digunakan untuk sejumlah keperluan seperti di industri pengecatan, pertambangan, atau perminyakan yang biasanya digunakan untuk mencegah gangguan inhalasi terhadap polusi.
"Tentunya, yang pasti masker nonmedis ini tidak memiliki izin edar dari Kemenkes karena tidak memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan," ujarnya.
Arianti mengatakan saat ini terdapat 996 masker yang mendapat izin edar dari Kemenkes.
Untuk menindaklanjuti peredaran masker ilegal atau yang tak sesuai dengan peruntukannya, Kemenkes telah bekerja sama dengan aparat hukum.
Arianti mengatakan, pihaknya bahkan sudah melakukan penyitaan terhadap masker yang terbukti tak punya izin edar tetapi diklaim sebagai masker medis.
"Jika tenaga kesehatan atau masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar maka diminta untuk segera (adukan). Kami punya jalur e-watch alkes itu bisa melalui pengaduan dan atau melalui Halo Kemkes 1500567," jelasnya.
Tetap waspada untuk diri sendiri dan keluarga ya Sase lovers.
Baca Juga: Bukan Karena Covid-19, Kota ini Mendadak Lockdown karena Ada 5 Singa Kabur dari Kebun Binatang
KOMENTAR