SajianSedap.com - Kementerian Agama mewajibkan pedagang makanan dan minuman, termasuk pedagang kaki lima (PKL), memiliki sertifikat halal.
Kewajiban pedagang makanan dan minuman memiliki sertifikat halal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Aturan tersebut dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Tujuan dari sertifikasi halal adalah untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk sebagai bentuk pemenuhan hak konsumen.
Keyakinan konsumen terhadap kehalalan suatu produk dapat mempengaruhi jumlah pembelian konsumen terhadap produk tersebut
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengungkapkan, pelaku usaha wajib mempunyai sertifikat halal pada masa penerapan pertama aturan ini yang berakhir 17 Oktober 2024.
Dan beberapa kelompok pedagang yang tidak memiliki sertifikat halal berpotensi mendapatkan sanksi.
Aqil menjelaskan, ada tiga kelompok pedagang yang wajib memiliki sertifikat halal terhadap produk yang dijualnya. Pemilik usaha yang wajib memiliki sertifikat halal dari BPJPH di antaranya sebagai berikut:
1.Pedagang produk makanan dan minuman.
2. Pedagang bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
3. Pedagang produk hasil sembelihan dan pemilik jasa penyembelihan.
Ketiga kelompok pedagang tersebut harus sudah memiliki halal pada 17 Oktober 2024. Dia mengungkapkan, pedagang yang belum mengantongi sertifikat halal melebihi tenggat tersebut bisa berpotensi mendapatkan sanksi.
Baca Juga: Tak Ribet, Gunakan Aplikasi dari Kemenag Ini untuk Daftar Sertifikasi Halal
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR