SajianSedap.com - Kementerian Agama mewajibkan pedagang makanan dan minuman, termasuk pedagang kaki lima (PKL), memiliki sertifikat halal.
Kewajiban pedagang makanan dan minuman memiliki sertifikat halal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Aturan tersebut dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Tujuan dari sertifikasi halal adalah untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk sebagai bentuk pemenuhan hak konsumen.
Keyakinan konsumen terhadap kehalalan suatu produk dapat mempengaruhi jumlah pembelian konsumen terhadap produk tersebut
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengungkapkan, pelaku usaha wajib mempunyai sertifikat halal pada masa penerapan pertama aturan ini yang berakhir 17 Oktober 2024.
Dan beberapa kelompok pedagang yang tidak memiliki sertifikat halal berpotensi mendapatkan sanksi.
Aqil menjelaskan, ada tiga kelompok pedagang yang wajib memiliki sertifikat halal terhadap produk yang dijualnya. Pemilik usaha yang wajib memiliki sertifikat halal dari BPJPH di antaranya sebagai berikut:
1.Pedagang produk makanan dan minuman.
2. Pedagang bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
3. Pedagang produk hasil sembelihan dan pemilik jasa penyembelihan.
Ketiga kelompok pedagang tersebut harus sudah memiliki halal pada 17 Oktober 2024. Dia mengungkapkan, pedagang yang belum mengantongi sertifikat halal melebihi tenggat tersebut bisa berpotensi mendapatkan sanksi.
Baca Juga: Tak Ribet, Gunakan Aplikasi dari Kemenag Ini untuk Daftar Sertifikasi Halal
Lebih lanjut Aqil mengungkapkan, pedagang yang menjual produknya tanpa sertifikat halal berpotensi mendapatkan sanksi.
Sanksi yang akan diberikan dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
Saksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.
"Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh kepada pelaku usaha, khususnya dengan ketiga kategori produk di atas untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," ujar Aqil.
Aqil menambahkan, saat ini BPJPH menyediakan kuota Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati melalui jalur sertifikasi halal self-declare.
Program ini merupakan kemudahan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha di seluruh Indonesia untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
"Ini adalah kemudahan pemerintah yang harus dimanfaatkan oleh para pelaku UMK (usaha menegah kecil). Silakan para pelaku UMK bersegera mengajukan sertifikasi halal, mumpung kuotanya masih tersedia," kata dia.
Pedagang yang ingin mendapatkan sertifikasi halal dengan kuota Sertifikasi Halal Gratis dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi Sihalal yang dapat diakses secara online selama 24 jam.
Cara dan syarat lengkap membuat sertifikat halal di Kemenag dapat dilihat melalui link kanal resmi BPJPH berikut ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 17 Oktober 2024
Baca Juga: Berbagi Kebaikan Bersama Anak Muda Indonesia dalam Acara Halal Bihalal yang Diadakan Wings Food
Cara Mengatasi Kipas Angin Gantung Goyang dan Berisik, Tak Perlu Panggil Tukang Servis
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR