SajianSedap.com - Memiliki sertifikat halal merupakan hal yang cukup penting bagi pelaku usaha makanan.
Dengan adanya sertifikasi halal pada usaha makanan kita dapat meyakinkan kalau aman untuk dikonsumsi.
Serta pasti menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
Kewajiban pedagang makanan dan minuman untuk memiliki sertifikat halal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Tak hanya pemilik usaha seperti restoran saja, Kementerian Agama mewajibkan pedagang makanan dan minuman termasuk pedagang kaki lima (PKL) untuk memiliki sertifikat halal.
Hal ini juga tak ketinggalan untuk pelaku UMKM.
Dengan memiliki sertifikat tersebut, kita juga sudah membuat orang jadi lebih yakin kalau tempat makan kita halal dan aman dikonsumsi.
Terlebih untuk pengunjung yang beragama muslim.
Nah, bagi pelaku UMKM yang ingin memiliki sertifikat halal tersebut, mari simak artikel berikut sampai selesai.
Adapun data yang harus diisi dan disiapkan di antaranya mulai dari data pelaku usaha (Nomor Induk Berusaha dibuktikan dengan NPWP, SIUP, atau IUMK).
Kemudian nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan (bahan baku produk), pengolahan produk (proses pembelian, penerimaan, penyimapanan bahan, pengolahan, hingga distribusi).
KOMENTAR