SajianSedap.com - Sase Lovers punya usaha makanan di rumah?
Suatu produk diwajibkan memiliki label halal untuk meyakinkan pembeli akan kehalalannya.
Dan pelaku usaha diharuskan memiliki sertifikasi halal untuk mendorong peningkatan kepercayaan konsumen dan menambah nilai suatu produk.
Sertifikasi halal juga dapat mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha dalam menjangkau pangsa pasar yang lebih luas baik domestik maupun internasional.
Di Indonesia sendiri, masih banyak pelaku usaha yang belum mendafatarkan sertifikasi halal karena bingung untuk mengurusinya.
Padahal, mengurus sertifikasi halal dilakukan paling lambat pada 17 Oktober 2024 tahun ini.
Sebelumnya, pengurusan sertifikat halal dilakukan di Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun sejak 17 Oktober 2019, pengurusan sertifikat halal dilakukan di BPJPH Kemenag.
BPJPH sendiri membantu para pelaku usaha mengurus sertifikasi secara gratis alias cuma-cuma.
Jadi, tak perlu lagi memikirkan biayanya.
Lalu, bagaimana caranya?
Baca Juga: Enggak Pakai Ribet, Gunakan Aplikasi dari Kemenag Ini untuk Daftar Sertifikasi Halal
KOMENTAR