SajianSedap.com - Sebagai salah satu negara Muslim terbesar di dunia, kehalalan sebuah produk sangat penting.
Pasalnya hal ini berkaitan dengan syariat atau aturan dalam agama.
Tidak heran jika penambahan label halal dari pihak terkait sangat penting.
Jadi meski bahan ataupun produk dijamin tidak menggunakan bahan yang non halal, namun label halal ini bisa membuat kepercayaan masyarakat meningkat.
Meski demikian, sebagian masyarakat masih belum paham bagaimana cara mendapatkan dan mendaftarkan sertifikat halal ini.
Jadi belum banyak yang tertarik untuk mendaftarkan berbagai produknya untuk mendapatkan sertifikat halal.
Padahal untuk mendapatkan sertifikat halal ini tidak sulit loh.
Jadi Anda tidak perlu bingung lagi.
Lantas bagaimana caranya?
Mengutip Kompas.com, (23/11/2019), salah satu BPJPH di Indonesia yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam laman resmi MUI disebutkan bahwa bagi perusahaan yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal ke LPPOM MUI harus memenuhi beberapa kriteria.
Baca Juga: Tips Membekukan Ayam Mentah di Freezer agar Awet, 1 Tahun Bisa Gak Busuk Kalau Pakai Bahan Ini
5 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Jogja Serba Minuman, Dijamin Otentik dan Enak Banget
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR