Yuk, simak caranya.
Sertifikat halal bisa dilakukan oleh pengusaha yang memiliki usaha meliputi makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makan dan minuman, termasuk juga hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Jika Anda ingin segera mendapatkan sertifikasi halal gratis, bisa langsung penuhi syarat-syarat ketentuan ini.
Dilansir dari Media Keuangan Kemenkeu, adapun syarat-syarat pendaftaran sertifikasi halal gratis (Sehati) 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022 sebagai berikut.
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
Baca Juga: Apakah Milk Bun Thailand Sudah Bersertifikat Halal? Begini Penjelasannya
KOMENTAR