SajianSedap.id – Baru-baru ini, publik dibuat gempar karena isu susu kental manis (SKM) tidak mengandung susu.
Isu ini muncul setelah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM, Penny Lukito, menjelaskan alasan kenapa susu kental manis tidak layak disebut susu.
Itu karena SKM hanya mengandung lemak susu minimal 8%, protein miniman 6,5%, dan tidak mengandung susu sama sekali.
Kesalah pahaman ini dapat berbahaya karena sebagian besar orang menyamakan SKM dengan produk susu lain seperti susu UHT atau susu cair dan lain-lain sebagai minuman.
BACA JUGA: Cuma Bermodal Sendok Makan, Kantung Mata Hilang Dalam Tiga Hari!
Padahal mengonsumsi SKM secara berlebihan bisa berdampak pada risiko diabetes dan obesitas dikarenakan kadar gulanya yang tinggi.
Karena kekeliruan ini, BPOM mengeluarkan Surat Edaran tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) pada bulan Mei 2018.
Nah, masyarakat pun langsung dibuat ketakutan.
Pasalnya, selama ini, masyarakat kita amat akrab dengan keberadaan SKM sebagai minuman sampai bahan makanan.
Bahkan, ada yang salah paham hingga menyebutkan SKM sama sekali tidak boleh lagi dikonsumsi.
BACA JUGA: Bukan Cuma BPOM, Dr. Reisha juga Haramkan SKM untuk Anak, Ini Sebabnya
Klarifikasi Baru BPOM
BPOM pun nampaknya melihat kekhawatiran masyarakat ini.
Karena itu, Senin (9/7), BPOM kembali mengeluarkan pernyataan baru terkait masalah SKM ini.
Dikutip dari kompas.com, Kepala BPOM Penny K Lukito menyatakan, susu kental manis mengandung susu yang dipekatkan sebelum ditambahkan gula yang menjadikannya manis.
"Air (susu)-nya dikeluarkan, di-evaporate, di-condense, dikentalkan kemudian ditambah gula. Jadi lemaknya itu terkonsentrasi terus ditambah gula," kata Penny saat konferensi pers di Kantor BPOM.
BACA JUGA: Rasakan Sensasi Unik Sayuran Goreng Kremes Bumbu Opor Ini
Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM Tetty Sihombing mengamini pernyataan Penny.
Ia mengatakan, produk susu kental manis dapat dibuat dari susu cair yang dipekatkan atau susu bubuk yang dicampur dengan gula dan sebagainya.
Ia menyebutkan, BPOM telah mengatur kandungan gula dan lemak dalam produk susu kental manis agar masih dapat disebut susu.
"Yang harus diikuti dalam persyaratan susu kental manis adalah kandungan lemak susu tidak kurang dari delapan persen, protein kurang dari enam setengah persen," kata Tetty.
BACA JUGA: Bukan Cuma BPOM, Dr. Reisha juga Haramkan SKM untuk Anak, Ini Sebabnya
Sementara kandungan gula yang berada di dalam susu kental manis ditujukan sebagai alat pengawet.
"Jadi kalau industrinya bermain-main dengan kandungan lemak susu dan protein, dia harus mengatur agar kandungan gula ini berfungsi sebagai pengawet," ujar dia.
Karena itu, Tetty mengimbau masyarakat agar senantiasa memperhatikan label kandungan gizi sebelum mengonsumsi produk susu kental manis.
Jadinya, masyarakat boleh bertenang hati.
Karena pada hakekatnya, SKM masih sangat layak untuk dikonsumsi.
Hanya saja, BPOM menyarankan untuk tidak menyeduh dan mengonsumsinya sebagai minuman utama.
Soalnya, kandungan gula yang tinggi di dalamnya bisa menyebabkan obesitas sampai diabetes.
BACA JUGA: Enggak Gengsi! Nana Mirdad Tunjukkan Makannya Lebih Banyak Daripada Suami, Ampun Porsinya
5 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Jogja Serba Minuman, Dijamin Otentik dan Enak Banget
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR