Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi mengatakan, keduanya ini terancam hukuman 5 tahun penjara. Mereka dijerat pasal tentang membuang anak di bawah umur 7 tahun.
"Sebagaimana tertera dalam pasal 307 KUHP subsider pasal 305 KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana paling lama tujuh tahun," ungkap AKP Gatot.
Diketahui sebelumnya, bayi berjenis kelamin perempuan tega dibuang oleh orangtuanya di teras rumah warga Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, Kamis (8/11/2018) dini hari.
Baca Juga : Ibu Lalai Saat Memasak, Bayi Satu Tahun Tertimpa Slow Cooker, Begini Kronologisnya
Kondisi bayi saat ditemukan sehat dan terdapat beberapa perlengkapan pakaian bayi, satu dus susu bubuk dan sebuah surat tanpa nama.
Di dalam surat itu, orang tua sang jabang bayi meminta maaf dan berterima kasih pada siapa saja yang akan merawat bayinya.
Ia juga memohon agar sang bayi dicintai sebagaimana anak kandung sendiri.
Baca isi suratnya pada video di bawah ini.
Baca Juga : Berpose Di Depan Kue Ulang Tahun, Wajah Putri Nia Daniaty Kembali Jadi Sorotan, Bikin Pangling Warganet
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR