SajianSedap.id - Kasus pembuangan bayi di teras rumah warga Jombang pada Kamis (8/11/2018) akhirnya menemukan titik terang.
Dilansir Tribun-Video.com dari TribunJatim, pelaku pembuangan bayi akhirnya ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polres Jombang, Sabtu (10/11/2018) di salah satu rumah warga Desa Gajah, Kecamatan Ngoro.
Diketahui pelaku nekat membuang bayi tersebut akibat hubungan gelap.
Pasangan tanpa ikatan pernikahan tersebut yakni Yuda Setia Dandik (20) Warga Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro dan Rika Nur Safitri (19) warga Desa Karangan, Kecamatan Bareng.
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
Baca Juga : Dituduh Memanfaatkan Kekayaan Angel Lelga, Ibu Vicky Prasetyo 'Uang Dia Enggak Dimakan Sama Saya'
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi mengatakan, keduanya ini terancam hukuman 5 tahun penjara. Mereka dijerat pasal tentang membuang anak di bawah umur 7 tahun.
"Sebagaimana tertera dalam pasal 307 KUHP subsider pasal 305 KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana paling lama tujuh tahun," ungkap AKP Gatot.
Diketahui sebelumnya, bayi berjenis kelamin perempuan tega dibuang oleh orangtuanya di teras rumah warga Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, Kamis (8/11/2018) dini hari.
Baca Juga : Ibu Lalai Saat Memasak, Bayi Satu Tahun Tertimpa Slow Cooker, Begini Kronologisnya
Kondisi bayi saat ditemukan sehat dan terdapat beberapa perlengkapan pakaian bayi, satu dus susu bubuk dan sebuah surat tanpa nama.
Di dalam surat itu, orang tua sang jabang bayi meminta maaf dan berterima kasih pada siapa saja yang akan merawat bayinya.
Ia juga memohon agar sang bayi dicintai sebagaimana anak kandung sendiri.
Baca isi suratnya pada video di bawah ini.
Baca Juga : Berpose Di Depan Kue Ulang Tahun, Wajah Putri Nia Daniaty Kembali Jadi Sorotan, Bikin Pangling Warganet
Cuma Pakai Tepung Terigu, Ini Cara Ampuh Mengusir Semut di Rumah Sampai ke Sarang-sarangnya
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR