Gara-Gara Status Facebook ‘Martabak Telor’, Pria Ini Harus Berurusan dengan Polisi, ‘Niatnya Hanya Ingin Menghibur’

By Refina Jasmine, Sabtu, 21 September 2019 | 15:42 WIB
Ilustrasi penjara. ( www.govtech.com)

Padahal Hanya Gara-Gara Status FacebookMartabak Telor’, Pria Ini Malah Harus Berurusan dengan Polisi, ‘Niatnya Hanya Ingin Menghibur

SajianSedap.com - Siapa yang tidak kenal dengan media sosial?

Di zaman modern ini, hampir semua orang terkoneksi dengan internet dan mengakses media sosial.

Baca Juga: Setelah Menduda dan Sebut Tak Akan Nikah Lagi, Kini Delon Mantab Akan Pinang Janda Muda Pengusaha Kuliner!

Namun, siapa sangka, pria ini malah harus berurusan dengan polisi karena status yang diunggah di Facebook miliknya.

Status yang menyinggung soal Martabak Telor malah membuat warga resah dan membuatnya dipanggil polisi.

Kenapa ya?

Simak artikel berikut ini!

Kronologi Kejadian

Gara-gara iseng menulis status di media sosial Facebook, seorang pria berinisial H (32) di Kota Mamuju, Sulawesi Barat, terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Baca Juga: Ketika Putri Mulan Jameela Kenyang Dibully Karena Masa Lalu Ibunya, Postingannya Jadi Sorotan 'Maaf Telah Terlahir'

Kejadian ini harus menjadi perhatian dan pelajaran kita semua agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Pelaku H yang diinterogasi petugas mengaku tak pernah menyangka bahwa satus di Facebook yang sengaja dibuat untuk candaan itu ternyata memiliki dampak kepada warga.

Ia kini terpaksa berurusan polisi lantaran perbuatannya dinilai melanggar Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Berita Terpopuler Hari Ini, Dari Luna Maya Pamer Mobil Pribadi Mewah Hingga Raffi Ahmad Kaget dengan Jawaban Merry

Tindakan iseng yang berbuntut di kantor polisi ini bermula pada Sabtu 16 Juli 2017 malam lalu.

H, pemilik akun Facebook Ancha Evus, menulis status bahwa Kota Mamuju saat ini berstatus siaga 1 lantaran ada kasus mutilasi terhadap Martha.

Status yang ditulis H itu agak panjang hingga banyak pengguna akun Facebook lainnya yang tidak membacanya hingga tuntas.

Akibatnya, status tersebut membuat resah warga Mamuju.

Apalagi di status itu juga diunggah foto rumah diberi garis polisi dan dikerumuni warga serta gambar perempuan dalam keadaan terikat.

Status Faceboook yang meresahkan masyarakat.

Padahal di akhir tulisannya, H baru mengungkapkan bahwa "Martha" yang dimaksud adalah akronim dari "Marthabak Telor".

Kapolres Mamuju AKBP Muhammad Rifai yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya menangkap pemilik akun Facebook, Ancha Evus.

Artikel akan berlanjut setelah video ini.

Menurt Rifai, status tersebut dibuat H memang hanya untuk iseng.

Namun perbuatan H dinilai telah meresahkan masyarakat, sehingga pihaknya bertindak sesuai hukum.

"Namun H tidak sadar kalau statusnya itu biusa membuat warga jadi resah, apalagi yang bersangkutan menyebut status Polres Mamuju dan itu dinilai tidak wajar oleh pihak kepolisian," jelas Rifai, Selasa (18/7/2017).

Status Facebook 'Martabak Telor'

hati-hati, status Facebook bisa dipidanakan
Ini status lengkap H yang membuatnya berurusan polisi:

"IMAMUJU siaga 1. Info dari polres MAMUJU, untuk masyarakat MAMUJU dan sekitarnya diharapkan waspada bila berjalan di malam hari.

Tadi malam sekitar jam 00.30 WITA di daerah pasar lama MAMUJU telah ditemukan korban mutilasi bernama Martha.

Dia ditemukan dengan kondisi fisik terpotong-potong menjadi 12 bagian.

Korban ditemukan warga dengan kondisi terbungkus. Kabarnya sebelum dimutilasi korban dimasukkan ke dalam minyak panas.

TRAGISS Polisi sedang menyelidiki identitas MARTHA secara lengkap.

Menurut info dari warga setempat nama lengkap korban adalah MarthaBak Telor. #slamat ya,, Wkkkwkkk… Hanya hiburan"

Baca Juga: Ditinggal Pergi Ayahnya Selingkuh Saat Masih Remaja, Bintang 'Cinta Fitri' ini Banting Tulang Demi Keluarga Bisa Makan

Kapolres menyatakan, H yang diinterogasi petugas mengaku khilaf dan minta maaf kepada warga Mamuju dan pengguna media sosial akibat ulahnya.

Rifai menegaskan, siapa pun pihak yang memberikan informasi hoax atau fitnah yang meresahkan di media sosial, aparat polisi akan bertindak.

Baca Juga: Mau Turun 10 Kg Dalam 3 Hari? #SahabatSayur dan #SahabatBuah Cukup Atur Asupan Buah & Sayur, Begini Caranya!

Alasannya, status hoax tersebut bisa membuat warga resah dan tidak tenang.

Kapolres mengimbau agar masyarakat cerdas dan bijak menggunakan media sosial.

Sekitar dua pertiga pengguna media sosial mengakui bahwa mereka

Dia mengajak masyarakat pengguna media sosial agar mengisi kegiatan di media sosial dengan hal yang positif dan berguna bagi orang banyak.

Rifai menyebutkan media sosial juga bisa bermanfaat untuk ibadah dan berdampak positif bagi orang banyak jika digunakan secara bijak dan cerdas.

Baca Juga: Pamer Video Mesra dengan Shandy Aulia, Kondisi Asli Dodit Mulyanto Bak Orang Zaman Dulu, Hidup dan Makan Sendirian di Hutan

#GridNetworkJuara