Padahal Hanya Gara-Gara Status Facebook ‘Martabak Telor’, Pria Ini Malah Harus Berurusan dengan Polisi, ‘Niatnya Hanya Ingin Menghibur’
SajianSedap.com - Siapa yang tidak kenal dengan media sosial?
Di zaman modern ini, hampir semua orang terkoneksi dengan internet dan mengakses media sosial.
Namun, siapa sangka, pria ini malah harus berurusan dengan polisi karena status yang diunggah di Facebook miliknya.
Status yang menyinggung soal Martabak Telor malah membuat warga resah dan membuatnya dipanggil polisi.
Kenapa ya?
Simak artikel berikut ini!
Kronologi Kejadian
Gara-gara iseng menulis status di media sosial Facebook, seorang pria berinisial H (32) di Kota Mamuju, Sulawesi Barat, terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Kejadian ini harus menjadi perhatian dan pelajaran kita semua agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Pelaku H yang diinterogasi petugas mengaku tak pernah menyangka bahwa satus di Facebook yang sengaja dibuat untuk candaan itu ternyata memiliki dampak kepada warga.
Ia kini terpaksa berurusan polisi lantaran perbuatannya dinilai melanggar Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tindakan iseng yang berbuntut di kantor polisi ini bermula pada Sabtu 16 Juli 2017 malam lalu.
H, pemilik akun Facebook Ancha Evus, menulis status bahwa Kota Mamuju saat ini berstatus siaga 1 lantaran ada kasus mutilasi terhadap Martha.
Status yang ditulis H itu agak panjang hingga banyak pengguna akun Facebook lainnya yang tidak membacanya hingga tuntas.
Akibatnya, status tersebut membuat resah warga Mamuju.
Apalagi di status itu juga diunggah foto rumah diberi garis polisi dan dikerumuni warga serta gambar perempuan dalam keadaan terikat.
Padahal di akhir tulisannya, H baru mengungkapkan bahwa "Martha" yang dimaksud adalah akronim dari "Marthabak Telor".
Kapolres Mamuju AKBP Muhammad Rifai yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya menangkap pemilik akun Facebook, Ancha Evus.
Artikel akan berlanjut setelah video ini.
Menurt Rifai, status tersebut dibuat H memang hanya untuk iseng.
Namun perbuatan H dinilai telah meresahkan masyarakat, sehingga pihaknya bertindak sesuai hukum.
"Namun H tidak sadar kalau statusnya itu biusa membuat warga jadi resah, apalagi yang bersangkutan menyebut status Polres Mamuju dan itu dinilai tidak wajar oleh pihak kepolisian," jelas Rifai, Selasa (18/7/2017).
Status Facebook 'Martabak Telor'
"IMAMUJU siaga 1. Info dari polres MAMUJU, untuk masyarakat MAMUJU dan sekitarnya diharapkan waspada bila berjalan di malam hari.
Tadi malam sekitar jam 00.30 WITA di daerah pasar lama MAMUJU telah ditemukan korban mutilasi bernama Martha.
Dia ditemukan dengan kondisi fisik terpotong-potong menjadi 12 bagian.
Korban ditemukan warga dengan kondisi terbungkus. Kabarnya sebelum dimutilasi korban dimasukkan ke dalam minyak panas.
TRAGISS Polisi sedang menyelidiki identitas MARTHA secara lengkap.
Menurut info dari warga setempat nama lengkap korban adalah MarthaBak Telor. #slamat ya,, Wkkkwkkk… Hanya hiburan"
Kapolres menyatakan, H yang diinterogasi petugas mengaku khilaf dan minta maaf kepada warga Mamuju dan pengguna media sosial akibat ulahnya.
Rifai menegaskan, siapa pun pihak yang memberikan informasi hoax atau fitnah yang meresahkan di media sosial, aparat polisi akan bertindak.
Alasannya, status hoax tersebut bisa membuat warga resah dan tidak tenang.
Kapolres mengimbau agar masyarakat cerdas dan bijak menggunakan media sosial.
Dia mengajak masyarakat pengguna media sosial agar mengisi kegiatan di media sosial dengan hal yang positif dan berguna bagi orang banyak.
Rifai menyebutkan media sosial juga bisa bermanfaat untuk ibadah dan berdampak positif bagi orang banyak jika digunakan secara bijak dan cerdas.