Pihak pelapor dalam laporan tersebut bernama Jalaludin. Selain ketiga terlapor itu, Jalaludin juga turut melaporkan dua orang lainnya, yakni Bhagavad Samabhada dan Gilang Kazuya Shimura.
Pengacara Jalaludin, Muannas Alaidid mengatakan, lima orang itu dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian melalui media sosial.
"(Pemilik) akun-akun tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong terkait peristiwa penusukan terhadap Menko Polhukam bapak Wiranto," Muannas saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2019).
Artikel berlanjut setelah video berikut ini
Muannas mengungkapkan, tiga orang terlapor itu mengunggah tulisan di akun media sosial masing-masing, yakni akun twitter bernama @hanumrais milik Hanum Rais, akun @JRX_SID milik Jerinx SID, dan akun @fullmoonfolks milik Bhagavad Samabhada.
Sementara, dua orang terlapor lainnya mengunggah tulisan di akun Facebook atas nama Jonru Ginting dan Gilang Kazuta Shimura.
Dalam laporannya, pelapor melampirkan sejumlah barang bukti di antaranya tangkapan layar unggahan para terlapor di media sosial.