Enggak Masuk Logika! Dua Kakek 60 Tahun Cabuli Anak Tetangganya, Imbalannya Ternyata Cuma Durian dan Rambutan!

By Virny Apriliyanty, Senin, 10 Februari 2020 | 16:10 WIB
Enggak Masuk Logika! Dua Kakek 60 Tahun Cabuli Anak Tetangganya, Imbalannya Ternyata Cuma Durian dan Rambutan! ()

Enggak Masuk Logika! Dua Kakek 60 Tahun Cabuli Anak Tetangganya, Imbalannya Ternyata Cuma Durian dan Rambutan!

SajianSedap.com - Dua orang kakek berusia 60 tahun diciduk Polisi karena mencabuli anak tetangganya. 

Ternyata, keduanya mengiming-imingi durian dan rambutan pada korban!

Enggak masuk logika. 

Kepolisian Sektor (Polsek) Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menangkap dua orang kakek yang diduga mencabuli seorang anak.

Baca Juga: Bikin Ketagihan! Minum Ramuan Susu Dengan Lada dan Cengkeh Tiap Malam, 7 Hal Menakjubkan Ini Bakal Kamu Rasakan Esok Pagi

Baca Juga: Sering Jadi Menu Sarapan, Ternyata Bahaya Makan Roti Setiap Hari Bisa Menyebabkan Penyakit Mematikan Ini!

Kedua kakek tersebut adalah MT (64) dan SN (63), warga Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Kapolsek Walenrang AKP Rafli mengatakan, kedua terduga pelaku dengan korban masih bertetangga.

Mereka ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari salah satu orang tua korban.

“Anaknya kemudian mengaku telah menjadi korban perilaku bejat para pelaku sejak Januari 2020 hingga awal Februari 2020,” kata Rafli, saat dikonfirmasi, Senin (10/02/2020).

Menurut Rafli, dalam pemeriksaan tim penyidik, tersangka MT mencabuli korban sebanyak tiga kali.

Dalam melancarkan aksinya, MT membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang mulai Rp 10.000 hingga Rp 50.000 serta memberi buah durian dan buah rambutan kepada korban.

Baca Juga: Pantas Dipercaya Sebagai Obat, Ternyata Ekstrak Daun Saga Bisa Datangkan Hal Ajaib Ini Pada Tubuh! Simak Penjelasannya

Baca Juga: Lebih Baik Dari Obat Diet, Ternyata Minum Air Rebusan Terung dan Lemon Bisa Turunkan Berat Badan Secara Drastis Dalam 2 Minggu

Hal yang sama juga dilakukan SN.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh tersangka maupun korban pada saat kejadian.

“Saat ini penyidikan masih terus berlangsung dan melakukan pengembangan sebab kami menduga ada korban lain yang belum melapor ke polisi,” ujar Rafli.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” jelas Rafli.

Iming-Iming Uang Rp 2 Ribu, Nenek 54 Tahun di Pasangkayu Diciduk Polisi

Kejadian serupa juga pernah terjadi di Mamuju, Sulawesi Barat.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Mamuju Utara, mengamankan pria berinisial A (54).

Baca Juga: Jangan Buang Air Rendaman Beras, Ternyata Lebih Baik Dari Obat Mengatasi Penyakit Mematikan Ini, Wajib Dicoba!

Baca Juga: Enak dan Murah Harganya, Ternyata Sawi Putih Bisa Jadi Obat Ampuh untuk 4 Penyakit Ini, Luar Biasa!

Ia merupakan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang berinisial M.

Pelaku mencabuli korban dengan mengimin-imingi uang Rp 2 ribu.

Pelaku M ditangkap di rumhanya Jl Mohammad Hatta, Lingkungan Labuang, Kelurahan Pasangkayu pada 14 November 2019.

Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara AKP Rubertus Roedjito mengatakan, aksi bejat pelaku terungkap setelah korban menceritakan kepada orang tua dan neneknya.

Tidak terima dengan perbuatan A, keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mamuju Utara.

Artikel berlanjut setelah video di bawah ini. 

"Setelah kami terima laporkan, anggota langsung melakukan penyelidikan," tambah Rubertus.

Terdapat dua alat bukti yang ditemukan, dan menetapkan A sebagai tersangka.

Baca Juga: Enggak Perlu Obat Kimia, Cuma Minum Ramuan Lengkuas Ini Bisa Sembuhkan Tulang dan Sendi yang Sakit Bukan Main!

Baca Juga: Catat Baik-baik! Ini Dia Deretan Ikan dengan Kandungan Merkuri Tinggi yang Berbahaya Banget Bagi Otak, Sering Anda Makan?

Unit PPA Satuan Reskrim Polres Mamuju Utara menyita barang bukti berupa, satu lembar baju korban, satu lembar celana kain berwarna merah jambu, satu lembar baju pendek kemeja warna coklat, dan satu lembar celana pendek warna hitam kombinasi hijau putih.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002, perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.

Penetapan PP penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006, perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,"jelas AKP Rubertur.

Baca Juga: Enggak Perlu Obat, Rajin Minum Air Rendaman Rambut Jagung Ternyata Bisa Turunkan Kolestrol!

Baca Juga: KABAR BAIK untuk Penderita Diabetes! Makan Kayu Manis Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula Lebih Baik dari Obat!