Sudah Melebihi Kapasitas Penjara, 30.000 Napi Bakal Dibebaskan dari Jeruji Besi untuk Menghindari Virus Corona

By Raka, Rabu, 1 April 2020 | 10:45 WIB
30.000 napi bakal dibebaskan dari penjara (Kompas.com - The Guardian)

Tingkat hunian sudah terlalu tinggi

Jumlah narapidana dan anak yang akan bebas imbas pemberlakuan keputusan menteri tersebut ditaksir akan mencapai 30.000 orang.

"Sekitar 30.000," kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono kepada Kompas.com, Selasa (31/3/2020).

Baca Juga: Mantan Suami Divonis 11 Tahun Penjara, Denada Ganti Nama Buah Hatinya Shakira Jadi Aisha! Ternyata Terselip Doa di Baliknya

Baca Juga: Sorot Matanya Sanggup Bikin Elite Politik Gemetar, Najwa Shihab Terkejut dengan Tumpukan Mie Instan di Sel Penjara Koruptor ini

Baca Juga: Terancam di Penjara walau Tengah Hamil Besar, Vanessa Angel Unggah Calon Sang Buah Hati, Begini Wajahnya

Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.

"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.

Kepmen tersebut mengatur sejumlah syarat yang harus dipenuhi para narapidana dan anak untuk dapat keluar dan bebas dari tahanan.

Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi anak.

Artikel berlanjut setelah video berikut ini.