Sudah Melebihi Kapasitas Penjara, 30.000 Napi Bakal Dibebaskan dari Jeruji Besi untuk Menghindari Virus Corona

By Raka, Rabu, 1 April 2020 | 10:45 WIB
30.000 napi bakal dibebaskan dari penjara (Kompas.com - The Guardian)

SajianSedap.com - Di tengah wabah virus corona, sejumlah langkah antisipasi dilakukan oleh Pemerintah.

Selain meminta seluruh masyarakat beraktifitas di rumah, terdapat langkah dari Pemerintah yang cukup mengejutkan.

Hal ini lantaran pemerintah akan membebaskan sejumlah napi dari penjara.

Jumlahnya tidak main-main, yakni sebanyak 30.000 napi!

Baca Juga: Duh! Nekat Jogging Tanpa Masker Saat Wabah Virus Corona, Seorang Dokter Malah Ngotot Saat Ditegur Petugas! Warganet: 'Biarkan Dia Olahraga di Penjara!

Dilansir dari Kompas.com Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan dan membebaskan sebagian narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (30/3/2020) kemarin.

Tingkat hunian sudah terlalu tinggi

Jumlah narapidana dan anak yang akan bebas imbas pemberlakuan keputusan menteri tersebut ditaksir akan mencapai 30.000 orang.

"Sekitar 30.000," kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono kepada Kompas.com, Selasa (31/3/2020).

Baca Juga: Mantan Suami Divonis 11 Tahun Penjara, Denada Ganti Nama Buah Hatinya Shakira Jadi Aisha! Ternyata Terselip Doa di Baliknya

Baca Juga: Sorot Matanya Sanggup Bikin Elite Politik Gemetar, Najwa Shihab Terkejut dengan Tumpukan Mie Instan di Sel Penjara Koruptor ini

Baca Juga: Terancam di Penjara walau Tengah Hamil Besar, Vanessa Angel Unggah Calon Sang Buah Hati, Begini Wajahnya

Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.

"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.

Kepmen tersebut mengatur sejumlah syarat yang harus dipenuhi para narapidana dan anak untuk dapat keluar dan bebas dari tahanan.

Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi anak.

Artikel berlanjut setelah video berikut ini.

 

Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.

Sementara, syarat untuk bebas melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) adalah telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana.

Baca Juga: Kini Divonis 11 Tahun Penjara Karena Konsumsi Narkoba, Tangis Jerry Aurum Pecah Saat Diizinkan Video Call dengan Shakira

Usulan pembebasan itu dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi tersebut akan diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Pembebasan di atas hanya berlaku pada narapidana dan anak yang tidak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing.

Adapun pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi bagi para narapidana dan anak yang dibebaskan itu akan dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.

Keputusan menteri tersebut berlaku sejak diundangkan dan dapat diperbaiki bila ditemukan kekeliruan/kesalahan dalam keputusan menteri itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Covid-19 di Penjara, 30.000 Napi Dewasa dan Anak Akan Dibebaskan"