Sudah Melebihi Kapasitas Penjara, 30.000 Napi Bakal Dibebaskan dari Jeruji Besi untuk Menghindari Virus Corona

By Raka, Rabu, 1 April 2020 | 10:45 WIB
30.000 napi bakal dibebaskan dari penjara (Kompas.com - The Guardian)

Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.

Sementara, syarat untuk bebas melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) adalah telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana.

Baca Juga: Kini Divonis 11 Tahun Penjara Karena Konsumsi Narkoba, Tangis Jerry Aurum Pecah Saat Diizinkan Video Call dengan Shakira

Usulan pembebasan itu dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi tersebut akan diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Pembebasan di atas hanya berlaku pada narapidana dan anak yang tidak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing.

Adapun pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi bagi para narapidana dan anak yang dibebaskan itu akan dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.

Keputusan menteri tersebut berlaku sejak diundangkan dan dapat diperbaiki bila ditemukan kekeliruan/kesalahan dalam keputusan menteri itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Covid-19 di Penjara, 30.000 Napi Dewasa dan Anak Akan Dibebaskan"