Pemerintah Keluarkan Aturan Terkait Buka dan Sahur selama Corona, Imbau Warga Tak Lakukan Hal Ini!

By Virny Apriliyanty, Selasa, 7 April 2020 | 10:15 WIB
Potret buka bersama karyawan PT Freeport (Dok. Humas Inalum)

Aturan Buka Bersama dan Sahur on The Road

Ya, Kemenag membuat aturan dengan meniadakan sahur on the road dan buka bersama. 

"Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama)," kata Fachrul dalam surat edarannya.

Peniadaan buka puasa bersama ini juga berlaku di tingkat lembaga pemerintahan hingga tempat-tempat ibadah yang kerap mengadakan acara buka puasa bersama.

Mandiri Tunas Finance Ajak Anak Yatim Buka Bersama dan Bagikan Paket Sembako Untuk Masyarakat

Baca Juga: Menyayat Hati! Korban Virus Corona Terus Berjatuhan Hingga Tak Ada Lahan Pemakaman, Keluarga Ini Terpaksa Tinggal Serumah dengan Mayat

Baca Juga: Kabar Baik Di Tengah Wabah Corona, Warga Desa Saling Berbagi Sayur Hingga Ikan Segar Di Pagar Rumah

"Buka puasa bersama, baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan," tulisnya lagi.

Selain buka puasa bersama, ia juga meminta umat Islam menggelar tarawih di rumah saja.

"Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah," katanya.

Ia juga meminta tidak perlu melaksanakan iktikaf yang dilakukan 10 hari terakhir bulan Ramadan.

"Tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau musala," ujar dia.