Aturan Buka Bersama dan Sahur on The Road
Ya, Kemenag membuat aturan dengan meniadakan sahur on the road dan buka bersama.
"Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama)," kata Fachrul dalam surat edarannya.
Peniadaan buka puasa bersama ini juga berlaku di tingkat lembaga pemerintahan hingga tempat-tempat ibadah yang kerap mengadakan acara buka puasa bersama.
Baca Juga: Kabar Baik Di Tengah Wabah Corona, Warga Desa Saling Berbagi Sayur Hingga Ikan Segar Di Pagar Rumah
"Buka puasa bersama, baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan," tulisnya lagi.
Selain buka puasa bersama, ia juga meminta umat Islam menggelar tarawih di rumah saja.
"Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah," katanya.
Ia juga meminta tidak perlu melaksanakan iktikaf yang dilakukan 10 hari terakhir bulan Ramadan.
"Tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau musala," ujar dia.