Pemerintah Keluarkan Aturan Terkait Buka dan Sahur selama Corona, Imbau Warga Tak Lakukan Hal Ini!

By Virny Apriliyanty, Selasa, 7 April 2020 | 10:15 WIB
Potret buka bersama karyawan PT Freeport (Dok. Humas Inalum)

Pemerintah Keluarkan Aturan Terkait Buka dan Sahur selama Corona, Imbau Warga Tak Lakukan Hal Ini!

SajianSedap.com - Seiring pandemi wabah Corona di Indonesia, tahun ini umat Islam diperkirakan akan menjalankan bulan Ramadhan dalam suasana berbeda.

Karenanya, pemerintah pun menyiapkan aturan terkait buka bersama dan sahur on the road. 

Pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko COVID-19," kata Menag di Jakarta, Senin (6/4/2020) dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Menakjubkan! Nenek Berusia 102 Tahun Berhasil Lawan Virus Corona, Ternyata Ini yang Jadi Kunci Rahasianya Untuk Bangkit!

Baca Juga: Padahal Jumlah Pasien Positif Corona Tertinggi di Indonesia, Warga Di Jakarta Masih Berdesak-desakan Belanja Di Pasar

"Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat," sambungnya.

Dalam panduan itu ada beberapa poin panduan yang diserukan Fachrul untuk mencegah penyebaran virus corona.

Salah satunya soal sahur on the road dan buka puasa bersama.

Aturan Buka Bersama dan Sahur on The Road

Ya, Kemenag membuat aturan dengan meniadakan sahur on the road dan buka bersama. 

"Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama)," kata Fachrul dalam surat edarannya.

Peniadaan buka puasa bersama ini juga berlaku di tingkat lembaga pemerintahan hingga tempat-tempat ibadah yang kerap mengadakan acara buka puasa bersama.

Mandiri Tunas Finance Ajak Anak Yatim Buka Bersama dan Bagikan Paket Sembako Untuk Masyarakat

Baca Juga: Menyayat Hati! Korban Virus Corona Terus Berjatuhan Hingga Tak Ada Lahan Pemakaman, Keluarga Ini Terpaksa Tinggal Serumah dengan Mayat

Baca Juga: Kabar Baik Di Tengah Wabah Corona, Warga Desa Saling Berbagi Sayur Hingga Ikan Segar Di Pagar Rumah

"Buka puasa bersama, baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan," tulisnya lagi.

Selain buka puasa bersama, ia juga meminta umat Islam menggelar tarawih di rumah saja.

"Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah," katanya.

Ia juga meminta tidak perlu melaksanakan iktikaf yang dilakukan 10 hari terakhir bulan Ramadan.

"Tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau musala," ujar dia.

Tak hanya seputar ibadah Ramadan, pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan juga ditiadakan.

Untuk itu, Menag berharap MUI mengeluarkan fatwa terkait hal ini.

Baca Juga: Bukan Sembuh, Artis Cantik Ini Justru Alami Efek Samping Mengerikan Pasca Minum Obat! Ternyata Konsumsi Ini yang Ampuh Lenyapkan Virus Corona

Baca Juga: Terungkap Tampilan Sesungguhnya Virus Corona! Ilmuan India Perlihatkan Hasil Mikroskop Hingga Temuan Terbarunya!

Kegiatan takbiran keliling pun dilarang. Takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.

Sementara halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri diminta dilakukan melalui media sosial dan video call/conference saja.

Fachrul berharap panduan ini dapat dijalankan dan bisa meminimalisir penyebaran virus corona.

Ia menegaskan, permintaan untuk melakukan ibadah di rumah dapat diabaikan apabila di daerah masing-masing sudah dinyatakan aman.

Pernyataan aman tentu dilakukan oleh pihak berwajib.

"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari COVID-19," katanya.

 

Nah, berikut ini panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H yang Dikeluarkan Kemenag:

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama).

Artikel berlanjut setelah video di bawah ini. 

Baca Juga: Pendapatan Menurun Drastis Akibat Corona, Pemilik Warteg Justru Bagikan 100 Porsi Makanan Gratis Kepada Para Ojol, ini Alasannya

Baca Juga: Peneliti Mulai Temukan Titik Terang! Uji Coba Obat Virus Corona Memasuki Tahap Akhir: 'Obat Ini Terbukti Efektif'

3. Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah.

4. Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran.

Baca: Cara Cegah Virus Corona: Cuci Tangan hingga Jaga Jarak

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

6. Peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala.

8. Pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:a) Salat Tarawih keliling (tarling).b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.c) Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik.

Baca Juga: Bikin Gempar Satu Indonesia! Update Data Pusat Salah, Pasien Terinfeksi Virus Corona Jadi Membludak 6 Kali Lipat! Begini Faktanya

Baca Juga: Angin Segar dari Presiden! Jokowi Janji Akan Perbanyak Kartu Sembako Hingga Gratiskan Biaya Lisrik Demi Berantas Virus Corona!

10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference;

11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah):

a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik (penerima zakat) lebih cepat.

b) Bagi organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

Baca Juga: Paranormal Kondang Ini Murka Usai Terawangannya Soal Corona Dihujat karena Melenceng Jauh, 'Kalopun Salah Wajar Karena Saya Juga Manusia!'

Baca Juga: Bikin Makan Hati! Bukan Isolasi Diri, Sejumlah Guru di Jawa Timur Justru Adakan Arisan Ditengah Wabah Corona! Polisi: Otakmu Dimana, Pengen Mati?

c) Organisasi pengelola zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.

d) Memastikan satuan pada organisasi pengelola zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.

e) Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):

a) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.

b) Organisasi pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran Zakat Fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima Zakat Fitrah.

c) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik.

Baca Juga: Warga Tolak Pemakaman Jenazah Suspect Corona, Bergerombol Tutup Jalan Hingga Teriakan Kata Kasar sampai Ambulans Putar Balik

Baca Juga: KABAR BAIK, 4 Pasien Positif Corona Ini Dinyatakan Sembuh! Ternyata Rutin Konsumsi Makanan dan Obat Ini Selama Dirawat

d) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk proaktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun ketua RT dan RW setempat.

13. Petugas yang melakukan penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tisu).

14. Dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong menciptakan dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

15. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan COVID-19.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Agama Imbau Tak Ada Bukber, Sahur on The Road dan Iktikaf: Halalbihalal Lewat Video Call

Baca Juga: Sering Belanja Online saat Pandemi Virus Corona? Begini Cara Cegah Penularan dari Paket dan Plastik Makanan Online, Mudah dan Aman

Baca Juga: Virus Corona Mengganas Hingga Makan 10 Ribu Korban Jiwa di Italia, Kini Pakar Bongkar Pemicu dan Cara Atasinya! Wajib Tahu