PSBB Akan Mulai Berlaku, Ini Hukuman yang Didapat Jika Masih Bandel Melanggar, Dendanya Gak Main-main!

By Rafida Ulfa, Rabu, 8 April 2020 | 08:15 WIB
Ini jeratan hukum untuk orang yang tak patuhi PSBB (Kompas.com)

"Kita tidak akan melakukan pembiaraan dan tidak akan membiarkan kegiatan berjalan bila itu berpotensi terjadi penularan.

Ini perlu kita garis bawahi," ucap Anies.

Menurut Anies, prinsipnya DKI Jakarta sudah memberlakukan PSBB sudah sejak tiga minggu lalu.

PSBB tersebut seperti seruan bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkan kegiatan belajar di rumah.

Kemudian mengalihkan peribadatan di tempat ibadah dipindahkan ke rumah masing-masing.

Baca Juga: Diklaim 99% Akurat, BIN Ungkap Waktu Puncak Penyebaran Corona di Indonesia, Sebelum Idul Fitri?

Begitu juga pembatasan transportasi semuanya, sudah diberlakukan selama 3 minggu terakhir.

Anies meminta masyarakat Jakarta nanti harus mentaati ketentuan dalam PSBB.

"Utamanya ini adalah pada komponen penegakan karena akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki pengaturan mengikat kepada warga untuk diikuti," tegas Anies.

Apa yang akan terjadi jika PSBB diterapkan di Jakarta?

Baca Juga: Memilukan! Lockdown di Malaysia Kacau, Begini Nasib TKI Indonesia di Tengah Pandemi Corona! Tidak Digaji Hingga Terpaksa Makan Tikus

Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.