PSBB Akan Mulai Berlaku, Ini Hukuman yang Didapat Jika Masih Bandel Melanggar, Dendanya Gak Main-main!

By Rafida Ulfa, Rabu, 8 April 2020 | 08:15 WIB
Ini jeratan hukum untuk orang yang tak patuhi PSBB (Kompas.com)

Melansir TribunJakarta.com, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, ada sejumlah hal yang harus diterapkan Pemda jika memberlakukan PSBB.

Pada Pasal 12 disebutkan:

Dalam hal PSBB telah ditetapkan oleh menteri, Pemda wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Kemudian, Pasal 13 menjelaskan secara detail bahwa PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Selain itu, kegiatan sosial dan budaya juga bakal dibatasi, pembatasan moda transportasi, hingga pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Baca Juga: HARUS TAHU, 5 Kelemahan Virus Corona Ini Bisa Kita Manfaatkan untuk Cegah Penularan

Baca Juga: Mengiris Hati, Suami Meninggal Karena Virus Corona, Wanita Ini Harus Rela Ucapkan Selamat Tinggal Hanya Lewat Video Call, 'Jangan Tinggalkan Kami'

Pembatasan kegiatan keagamaan yang dimaksud pada Pasal 13 adalah bahwa kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

Sedangkan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum juga dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

Pembatasan kegiatan sosial dan budaya yang dimaksud dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.