PSBB Akan Mulai Berlaku, Ini Hukuman yang Didapat Jika Masih Bandel Melanggar, Dendanya Gak Main-main!
SajianSedap.com - Akibat wabah Covid-19, Pemerintah Pusat telah menyetujui usulan Pemprov DKI terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Pemberlakuan PSBB di Jakarta ini akan resmi diberlakukan pada Jumat, 10 April 2020.
Akibatnya, beberapa fasilitas umum dan perkantoran ditutup.
PSBB sendiri memiliki payung hukum yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Maka dari itu, ada hukuman dan denda yang berlaku jika berani tak patuhi peraturan.
Di dalam UU tersebut, diatur juga ketentuan pidana bagi siapa saja yang melanggar semua ketentuan di PSBB tersebut.
Bahkan, denda yang akan didapat gak main-main!
Hal ini diatur pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, dijelaskan:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Akan Ditindak Tegas
Baca Juga: Mengiris Hati, Begini Kondisi Kuburan Masal untuk Korban Meninggal Virus Corona di TPU Pondok Rangon
Baca Juga: Ojol Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB, Begini Aturannya Jika Antar Barang dan Makanan
Dikutip dari Tribunnews, Anies sendiri dalam keterangan persnya telah menjelaskan bahwa kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal 5 orang dan di atas 5 orang tidak diizinkan.
Jika masih ada kegiatan di luar ruang diikuti 5 orang lebih makan akan ditindak tegas.
"Kami akan menindak tegas jajaran Pemprov, jajaran kepolisian dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban dan juga mematikan bahwa seluruh ketentuan PSBB diikuti masyarakat," ucap dia.
Dengan diberlakukannya PSSB efektif mulai Jumat 10 April 2020, patroli akan ditingkatkan dari unsur Pemprov DKI Jakarta, Polri dan TNI.
Anies berharap kepada seluruh masyarakat untuk mentaati aturan yang berlaku sebagai upaya memutus dan mengendalikan penyebaran virus Covid-19.
Pemprov DKI Jakarta bersama TNI dan Polri akan melakukan langkah dengan tegas selama PSBB ini.
"Kita tidak akan melakukan pembiaraan dan tidak akan membiarkan kegiatan berjalan bila itu berpotensi terjadi penularan.
Ini perlu kita garis bawahi," ucap Anies.
Menurut Anies, prinsipnya DKI Jakarta sudah memberlakukan PSBB sudah sejak tiga minggu lalu.
PSBB tersebut seperti seruan bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkan kegiatan belajar di rumah.
Kemudian mengalihkan peribadatan di tempat ibadah dipindahkan ke rumah masing-masing.
Baca Juga: Diklaim 99% Akurat, BIN Ungkap Waktu Puncak Penyebaran Corona di Indonesia, Sebelum Idul Fitri?
Begitu juga pembatasan transportasi semuanya, sudah diberlakukan selama 3 minggu terakhir.
Anies meminta masyarakat Jakarta nanti harus mentaati ketentuan dalam PSBB.
"Utamanya ini adalah pada komponen penegakan karena akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki pengaturan mengikat kepada warga untuk diikuti," tegas Anies.
Apa yang akan terjadi jika PSBB diterapkan di Jakarta?
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
Melansir TribunJakarta.com, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, ada sejumlah hal yang harus diterapkan Pemda jika memberlakukan PSBB.
Pada Pasal 12 disebutkan:
Dalam hal PSBB telah ditetapkan oleh menteri, Pemda wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Kemudian, Pasal 13 menjelaskan secara detail bahwa PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Selain itu, kegiatan sosial dan budaya juga bakal dibatasi, pembatasan moda transportasi, hingga pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Baca Juga: HARUS TAHU, 5 Kelemahan Virus Corona Ini Bisa Kita Manfaatkan untuk Cegah Penularan
Pembatasan kegiatan keagamaan yang dimaksud pada Pasal 13 adalah bahwa kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
Sedangkan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum juga dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.
Pembatasan kegiatan sosial dan budaya yang dimaksud dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan ini berlaku selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Sebagaimana bunyi Pasal 14, dalam melaksanakan PSBB pemda harus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, pengelola/penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat.
Hal ini supaya PSBB berjalan efektif dan lancar.
Pengecualian
Pada Pasal 13 Ayat (3) disebutkan bahwa peliburan sekolah dan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Kemudian Pasal 13 Ayat (7) menyebutkan bahwa lembatasan tempat atau fasilitas umum dikecualikan untuk:
a. supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi;
b. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan
c. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.
Dalam Pasal 13 Ayat (10) diatur, pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk:
a. moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan
b. moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Dalam PMK Nomor 9 Tahun 2020 juga disebutkan bahwa wilayah-wilayah yang menjadi pengecualian harus tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Hal yang sama ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB.
Pasal 4 Ayat (2) menyebutkan bahwa pembatasan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.
Kemudian Ayat (3) mengatakan bahwa pembatasan dilakukan dengan tetap memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. (Tribunnews.com/TribunJakarta.com)
Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Aturan Terkait Buka dan Sahur selama Corona, Imbau Warga Tak Lakukan Hal Ini!
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hati-hati, yang Melanggar PSBB di Jakarta Bisa Dijerat Pidana Penjara 1 Tahun.