PSBB Akan Mulai Berlaku, Ini Hukuman yang Didapat Jika Masih Bandel Melanggar, Dendanya Gak Main-main!

By Rafida Ulfa, Rabu, 8 April 2020 | 08:15 WIB
Ini jeratan hukum untuk orang yang tak patuhi PSBB (Kompas.com)

PSBB Akan Mulai Berlaku, Ini Hukuman yang Didapat Jika Masih Bandel Melanggar, Dendanya Gak Main-main!

SajianSedap.com - Akibat wabah Covid-19, Pemerintah Pusat telah menyetujui usulan Pemprov DKI terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Pemberlakuan PSBB di Jakarta ini akan resmi diberlakukan pada Jumat, 10 April 2020.

Akibatnya, beberapa fasilitas umum dan perkantoran ditutup.

PSBB sendiri memiliki payung hukum yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Maka dari itu, ada hukuman dan denda yang berlaku jika berani tak patuhi peraturan.

Baca Juga: Jokowi Ketok Palu Berikan BLT Rp.600 Ribu Mulai Bulan Ini, Warga Jabodetabek Justru Tak Akan Kebagian Karena Alasan Ini

Baca Juga: Tak Boleh Angkut Penumpang Selama PSBB, Ojol Menjerit dan Minta Ganti Rugi 100 Ribu per Hari, ‘Kami Makan Apa?’

Di dalam UU tersebut, diatur juga ketentuan pidana bagi siapa saja yang melanggar semua ketentuan di PSBB tersebut.

Bahkan, denda yang akan didapat gak main-main!

Hal ini diatur pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, dijelaskan: