DKI Jakarta Mulai Terapkan PSBB, Kegiatan Ini Ternyata Tetap Diperbolehkan Berlangsung! Dari Pernikahan Hingga Khitan
SajianSedap.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.
Berlakunya PSBB di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengingatkan agar warganya mematuhi seluruh peraturan yang telah ditetapkan.
Penerapan PSBB di Jakarta berimbas pada berbagai sektor kegitaan dan usaha.
Sebab selama masa PSBB, seluruh kegiatan warga Jakarta benar-benar dibatasi.
Anies Baswedan mengimbau warganya agar tak ada kerumunan di atas lima orang.
Baca Juga: Where To Stay in Puncak: Pullman Ciawi Vimala Hills Resort, The Perfect Retreat from City Life
"Ada satu catatan penting yang perlu diketahui semua, bahwa saat PSBB ini dilaksanakan maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta," ucap Anies
Ia juga menegaskan, jika masih ada kegiatan di luar ruangan yang diikuti 5 orang lebih maka akan ditindak tegas.