DKI Jakarta Mulai Terapkan PSBB, Pernikahan Ternyata Masih Boleh Dilakukan, Asal...

By Siti Afifah, Jumat, 10 April 2020 | 09:30 WIB
Meski PSBB di Jakarta sudah berjalan, deretan kegiatan ini ternyata masih diperbolehkan terlaksana! Simak penjelasannya (Tom Fisk)

PSBB Jakarta Mulai Diterapkan

Adapun pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.

Dan diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020.

Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Meski sejumlah kegiatan dilarang dilakukan, ada beberapa kegiatan yang tetap boleh dilaskanakan selama masa PSBB di Jakarta berlaku.

Baca Juga: Bukan Dalam Waktu Dekat, Virus Corona Justru Akan Berakhir Tahun Depan! Bill Gates Ungkap Prediksinya

Baca Juga: Bikin Kaget! Diam-diam China Sudah Kantongi Obat yang Cocok Untuk Sembuhkan Virus Corona! Sudah Ditemukan Sejak Tahun Lalu

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 17 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Pergub itu sendiri diketahui berisi 28 pasal dan diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (9/4/2020).

Ada tiga jenis kegiatan sosial dan budaya yang tetap diizinkan dilaksanakan selama penerapan PSBB di Jakarta.

Apa saja jenis kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB?

Artikel Berlanjut Setelah Video Berikut Ini