DKI Jakarta Mulai Terapkan PSBB, Pernikahan Ternyata Masih Boleh Dilakukan, Asal...

By Siti Afifah, Jumat, 10 April 2020 | 09:30 WIB
Meski PSBB di Jakarta sudah berjalan, deretan kegiatan ini ternyata masih diperbolehkan terlaksana! Simak penjelasannya (Tom Fisk)

3. Pemakaman dan Layatan Jenazah

Untuk butir ini, Pemprov DKI Jakarta mengatur prosesi layatan jenazah yang bukan karena atau dicurigai karena Covid-19.

Prosesi layatan jenazah hanya diperbolehkan dilakukan di rumah duka dan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas saja.

Diketahui, atas seizin pemerintah pusat, Pemprov DKI mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar mulai Jumat ini.

Pasal 16 ayat (1) Pergub 33/2020 menyatakan, "selama pemberlakukan PSBB, dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang".

Kemudian, pada ayat (2), dijelaskan bahwa "kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud ayat (1) termasuk pula kegiatan yang berkaitan perkumpulan atau pertemuan: politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya".

Baca Juga: Belum Ada Lima Menit Belanja Di Supermarket, Seorang Pria Membawa Virus Corona 'Gratis' untuk Keluarganya Sendiri

Baca Juga: Tanggap Lawan Virus Corona, Ini 4 Jurus Rahasia Korea Selatan yang Sembuhkan Lebih dari 6000 Pasien Positif!

Langgar Aturan PSBB Akan Dikenai Hukuman

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Resmi terapkan aturan PSBB di wilayah Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut masyarakat wajib mematuhi ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jika melanggar, sanksi pidana menanti.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB sebagai upaya memutus rantai penularan virus corona (Covid-19).

Pada pasal 27 Pergub tersebut berbunyi "Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana."

Anies Baswedan menjelaskan ketentuan dalam pasal 27 merujuk pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pelanggarnya dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

 

"Pidana ringan bila berulang bisa menjadi lebih berat. Hukuman maksimal 1 tahun dan denda Rp100 juta," kata Anies di Balai Kota DKI, Kamis (9/4/2020) malam.

Adapun dalam pengawasan dan penegakkannya di lapangan, Pemprov DKI bekerja sama dengan aparat penegak hukum semisal TNI dan Polri.

"Prosesnya kita kerja sama dengan aparat penegak hukum," pungkas Anies.

Baca Juga: Jadi Menantu Keluarga Cendana, Penampilan Cetar Mayangsari ke Supermarket di Tengah Wabah Corona Jadi Sorotan! Tasnya Sampai Ditaksir Rossa!

Baca Juga: Kekurangan APD, Tenaga Medis Di Jawa Timur Gunakan Kantung Sampah Demi Merawat Pasien Virus Corona

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul PSBB Jakarta Resmi Diterapkan, Ragam Kegiatan Ini Tetap Diperbolehkan: Ada Khitanan hingga Pemakaman