DKI Jakarta Mulai Terapkan PSBB, Pernikahan Ternyata Masih Boleh Dilakukan, Asal...

By Siti Afifah, Jumat, 10 April 2020 | 09:30 WIB
Meski PSBB di Jakarta sudah berjalan, deretan kegiatan ini ternyata masih diperbolehkan terlaksana! Simak penjelasannya (Tom Fisk)

 

1. Khitan

Dalam prosesi khitan, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kegiatan itu berlangsung dengan tiga syarat selain physical distancing.

Pertama, khitan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Kedua, prosesi khitan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas.

Baca Juga: Masyarakat Indonesia Gembira! Jokowi Akan Bagikan RP 600 Ribu Selama Tiga Bulan Ditengah Pandemi Corona! Begini Cara Dapatkannya

Baca Juga: Seorang Pengawal Pejabat Sembuh dari Virus Corona Cuma Bermodal Makan Telur Rebus, Begini Kisahnya

Ketiga, sebagai konsekuensinya, acara perayaan khitan yang mengundang keramaian mesti ditiadakan.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Jakarta selama 14 hari atau dua pekan guna mengantisipasi virus corona atau Covid-19.

2. Pernikahan

Pemprov DKI Jakarta juga mengatur mengenai prosesi pernikahan yang diizinkan tetap berlangsung di tengah PSBB.

Selain kewajiban menjaga jarak fisik antarhadirin, pernikahan diizinkan berlangsung dengan sejumlah syarat lain.

Syaratnya, pernikahan dilakukan di KUA (Kantor Urusan Agama) dan/atau Kantor Catatan Sipil.

Pernikahan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas dan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian punharus ditiadakan.

Baca Juga: Sembuh dari Virus Corona, Pasien Ini Curhat dan Bocorkan Rahasia Pulih Karena 4 Hal Ini: 'Awalnya Sulit Terima Kenyataan'

Baca Juga: Ingin Aman Belanja Bulanan di Supermarket atau Pasar? Berikut Cara Ampuh Cegah Virus Corona Ketika di Luar Rumah