Hati-hati! Anda Bisa Didenda Rp. 100 Juta Kalau Lakukan Pelanggaran Sepele Ini Saat PSBB! Enggak Ada Alasan Enggak Tahu!

By Virny Apriliyanty, Jumat, 10 April 2020 | 11:27 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Resmi terapkan aturan PSBB di wilayah Jakarta ()

Hati-hati! Anda Terancam Denda Rp. 100 Juta Kalau Lakukan Pelanggaran Sepele Ini Saat PSBB!

SajianSedap.com - Jakarta secara resmi menerapkan PSBB mulai hari ini, Jumat (10/4/2020), hingga dua pekan ke depan, sampai 23 April 2020.

Pengumuman tentang pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diiringi dengan ancaman denda.

Hal tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 yang bertujuan memutus penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19. 

Baca Juga: Bukan Dalam Waktu Dekat, Virus Corona Justru Akan Berakhir Tahun Depan! Bill Gates Ungkap Prediksinya

Baca Juga: Bikin Kaget! Diam-diam China Sudah Kantongi Obat yang Cocok Untuk Sembuhkan Virus Corona! Sudah Ditemukan Sejak Tahun Lalu

Masyarakat pun diharapkan mengikuti aturan pemerintah soal hal ini. 

Jika melanggar, masyarakat bisa didenda sampai Rp.100 juta rupiah. 

Anda harus tahu!