Hati-hati! Anda Terancam Denda Rp. 100 Juta Kalau Lakukan Pelanggaran Sepele Ini Saat PSBB!
SajianSedap.com - Jakarta secara resmi menerapkan PSBB mulai hari ini, Jumat (10/4/2020), hingga dua pekan ke depan, sampai 23 April 2020.
Pengumuman tentang pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diiringi dengan ancaman denda.
Hal tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 yang bertujuan memutus penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.
Masyarakat pun diharapkan mengikuti aturan pemerintah soal hal ini.
Jika melanggar, masyarakat bisa didenda sampai Rp.100 juta rupiah.
Anda harus tahu!