Hati-hati! Anda Bisa Didenda Rp. 100 Juta Kalau Lakukan Pelanggaran Sepele Ini Saat PSBB! Enggak Ada Alasan Enggak Tahu!

By Virny Apriliyanty, Jumat, 10 April 2020 | 11:27 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Resmi terapkan aturan PSBB di wilayah Jakarta ()

Bila dilihat dari regulasinya, pengaturan untuk motor tertuang dalam Pasal 18 ayat 5, yakni ;

"Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokokdan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelahselesai digunakan,c. menggunakan masker dan sarung tangan; dand. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badandi atas normal atau sakit."

Baca Juga: Ingin Aman Belanja Bulanan di Supermarket atau Pasar? Berikut Cara Ampuh Cegah Virus Corona Ketika di Luar Rumah

Baca Juga: Belum Ada Lima Menit Belanja Di Supermarket, Seorang Pria Membawa Virus Corona 'Gratis' untuk Keluarganya Sendiri

Terancam Denda Rp100 Juta Jika Melanggarnya, Inilah Aturan Kendaraan Pribadi saat PSBB di Jakarta, dari Jumlah Penumpang sampai KelengkapanKOMPAS.COM/A. FAIZALTerancam Denda Rp100 Juta Jika Melanggarnya, Inilah Aturan Kendaraan Pribadi saat PSBB di Jakarta, dari Jumlah Penumpang sampai KelengkapanOjol

Sedangkan untuk ojek online (ojol) sendiri, menurut Anies tetap dizinkan beroperasi, tapi hanya untuk kendaraan barang, bukan untuk mengangkut penumpang.

Namun, Anies mengatakan sedang berupaya memfasilitasi agar tetap bisa beroperasi normal, dalam arti tetap bisa mengangkut orang. Tetapi, masih menunggu keputusan dari Menteri Kesehatan (Menkes).