Bila dilihat dari regulasinya, pengaturan untuk motor tertuang dalam Pasal 18 ayat 5, yakni ;
"Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokokdan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelahselesai digunakan,c. menggunakan masker dan sarung tangan; dand. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badandi atas normal atau sakit."
Terancam Denda Rp100 Juta Jika Melanggarnya, Inilah Aturan Kendaraan Pribadi saat PSBB di Jakarta, dari Jumlah Penumpang sampai KelengkapanKOMPAS.COM/A. FAIZALTerancam Denda Rp100 Juta Jika Melanggarnya, Inilah Aturan Kendaraan Pribadi saat PSBB di Jakarta, dari Jumlah Penumpang sampai KelengkapanOjol
Sedangkan untuk ojek online (ojol) sendiri, menurut Anies tetap dizinkan beroperasi, tapi hanya untuk kendaraan barang, bukan untuk mengangkut penumpang.
Namun, Anies mengatakan sedang berupaya memfasilitasi agar tetap bisa beroperasi normal, dalam arti tetap bisa mengangkut orang. Tetapi, masih menunggu keputusan dari Menteri Kesehatan (Menkes).