Hati-hati! Anda Bisa Didenda Rp. 100 Juta Kalau Lakukan Pelanggaran Sepele Ini Saat PSBB! Enggak Ada Alasan Enggak Tahu!

By Virny Apriliyanty, Jumat, 10 April 2020 | 11:27 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Resmi terapkan aturan PSBB di wilayah Jakarta ()

Hati-hati! Anda Terancam Denda Rp. 100 Juta Kalau Lakukan Pelanggaran Sepele Ini Saat PSBB!

SajianSedap.com - Jakarta secara resmi menerapkan PSBB mulai hari ini, Jumat (10/4/2020), hingga dua pekan ke depan, sampai 23 April 2020.

Pengumuman tentang pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diiringi dengan ancaman denda.

Hal tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 yang bertujuan memutus penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19. 

Baca Juga: Bukan Dalam Waktu Dekat, Virus Corona Justru Akan Berakhir Tahun Depan! Bill Gates Ungkap Prediksinya

Baca Juga: Bikin Kaget! Diam-diam China Sudah Kantongi Obat yang Cocok Untuk Sembuhkan Virus Corona! Sudah Ditemukan Sejak Tahun Lalu

Masyarakat pun diharapkan mengikuti aturan pemerintah soal hal ini. 

Jika melanggar, masyarakat bisa didenda sampai Rp.100 juta rupiah. 

Anda harus tahu!

Denda Rp.100 Juta Siap Menanti

Dalam ketentuannya, Gubernur Anies Baswedan mengatakan, selama PSBB mobil pribadi dan sepeda motor tetap boleh dipergunakan tapi dengan batasan khusus.

Bagi yang melanggar, kata Anies, sudah tertuang dalam Pasal 27 di Pergub tersebut, diancam sanksi pidana dan denda.

"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun ( penjara) dan denda Rp 100 juta," kata Anies dalam konferensi pers melalui Youtube Pemprov DKI, Kamis (9/4/2020).

Terancam Denda Rp100 Juta Jika Melanggarnya, Inilah Aturan Kendaraan Pribadi saat PSBB di Jakarta, dari Jumlah Penumpang sampai Kelengkapan

Baca Juga: Masyarakat Indonesia Gembira! Jokowi Akan Bagikan RP 600 Ribu Selama Tiga Bulan Ditengah Pandemi Corona! Begini Cara Dapatkannya

Baca Juga: Seorang Pengawal Pejabat Sembuh dari Virus Corona Cuma Bermodal Makan Telur Rebus, Begini Kisahnya

Pada pergub tersebut, khususnya poin sektor transportasi Pasal 18, Anies menjelaskan, aturan main angkutan umum, mobil pribadi, dan sepeda motor selama PSBB Jakarta bergulir.

Pada prinsipnya moda transportasi dilakukan pembatasan sementara.

Untuk moda angkutan umum kapasitasnya dibatasi 50 persen dan jam operasionalnya hanya dari pukul 06.00 WIB dan 18.00 WIB.

Mobil Pribadi

Untuk mobil pribadi, tetap diperbolehkan beroperasi namun beberapa syarat seperti yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (4) Pergub 33 Tahun 2020.

Intinya, pengguna mobil pribadi wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan, yaitu:

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.b. melakukan disinfkesi kendaraan setelah selesi digunakan.c. menggunakan masker di dalam kendaraan.d. membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dane. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit."

Baca Juga: Menakjubkan! Nenek Berusia 102 Tahun Berhasil Lawan Virus Corona, Ternyata Ini yang Jadi Kunci Rahasianya Untuk Bangkit!

Baca Juga: Sembuh dari Virus Corona, Pasien Ini Curhat dan Bocorkan Rahasia Pulih Karena 4 Hal Ini: 'Awalnya Sulit Terima Kenyataan'

"Dalam satu kendaraan jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan dibatasi. Bila jumlah kursinya untuk enam orang maka maksimal hanya tiga orang, dan semua di dalam mobil wajib pakai masker," kata Anies.

Sepeda Motor

Kemudian, terkait penggunaan sepeda motor, Anies menjelaskan, juga tetap boleh beroperasi tapi hanya boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti membeli sembako.

"Untuk kendaraan roda dua diizinkan menjadi sarana angkutan dan hanya dibolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor yang telah dizinkan," ucap Anies.

Artikel berlanjut setelah video di bawah ini. 

Bila dilihat dari regulasinya, pengaturan untuk motor tertuang dalam Pasal 18 ayat 5, yakni ;

"Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokokdan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelahselesai digunakan,c. menggunakan masker dan sarung tangan; dand. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badandi atas normal atau sakit."

Baca Juga: Ingin Aman Belanja Bulanan di Supermarket atau Pasar? Berikut Cara Ampuh Cegah Virus Corona Ketika di Luar Rumah

Baca Juga: Belum Ada Lima Menit Belanja Di Supermarket, Seorang Pria Membawa Virus Corona 'Gratis' untuk Keluarganya Sendiri

Terancam Denda Rp100 Juta Jika Melanggarnya, Inilah Aturan Kendaraan Pribadi saat PSBB di Jakarta, dari Jumlah Penumpang sampai KelengkapanKOMPAS.COM/A. FAIZALTerancam Denda Rp100 Juta Jika Melanggarnya, Inilah Aturan Kendaraan Pribadi saat PSBB di Jakarta, dari Jumlah Penumpang sampai KelengkapanOjol

Sedangkan untuk ojek online (ojol) sendiri, menurut Anies tetap dizinkan beroperasi, tapi hanya untuk kendaraan barang, bukan untuk mengangkut penumpang.

Namun, Anies mengatakan sedang berupaya memfasilitasi agar tetap bisa beroperasi normal, dalam arti tetap bisa mengangkut orang. Tetapi, masih menunggu keputusan dari Menteri Kesehatan (Menkes).

"Kemarin dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kami sudah berbicara untuk bisa diizinkan, tetapi karena belum ada perubahan dari Menkes, maka harus sejalan dengan rujukan dulu," ujar Anies.

Artinya, pelarangan mengangkut orang masih bersifat sementara, sampai ada keputusan lanjutan dari Kementerian Kesehatan.

"Dengan demikan, ojol boleh mengantar barang dan tidak untuk orang, apabila ada perubahan akan disesuaikan dalam Pergub ini," kata dia.

Lebih lanjut dia meminta seluruh warga DKI untuk bisa mematuhi PSBB yang akan berlangsung dari tanggal 10 hingga 23 April 2020 mendatang. Setelah itu, akan ada evaluasi kembali apakah dilanjut atau tidak.

"Ini adalah keputusan besar tapi mudah-mudahan bukan keputusan yang berat untuk semua. Seluruh masyarakat berkewajiban untuk mematuhui untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 karena Jakarta sudah menjadi epicenter," ujar Anies.

Artikel ini telah tayang di Intisari.id dengan judul Terancam Denda Rp100 Juta Jika Melanggarnya, Inilah Aturan Kendaraan Pribadi saat PSBB di Jakarta, dari Jumlah Penumpang sampai Kelengkapan

Baca Juga: Tanggap Lawan Virus Corona, Ini 4 Jurus Rahasia Korea Selatan yang Sembuhkan Lebih dari 6000 Pasien Positif!

Baca Juga: Padahal Jumlah Pasien Positif Corona Tertinggi di Indonesia, Warga Di Jakarta Masih Berdesak-desakan Belanja Di Pasar