Hati-hati! Anda Bisa Didenda Rp. 100 Juta Kalau Lakukan Pelanggaran Sepele Ini Saat PSBB! Enggak Ada Alasan Enggak Tahu!

By Virny Apriliyanty, Jumat, 10 April 2020 | 11:27 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Resmi terapkan aturan PSBB di wilayah Jakarta ()

Denda Rp.100 Juta Siap Menanti

Dalam ketentuannya, Gubernur Anies Baswedan mengatakan, selama PSBB mobil pribadi dan sepeda motor tetap boleh dipergunakan tapi dengan batasan khusus.

Bagi yang melanggar, kata Anies, sudah tertuang dalam Pasal 27 di Pergub tersebut, diancam sanksi pidana dan denda.

"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun ( penjara) dan denda Rp 100 juta," kata Anies dalam konferensi pers melalui Youtube Pemprov DKI, Kamis (9/4/2020).

Terancam Denda Rp100 Juta Jika Melanggarnya, Inilah Aturan Kendaraan Pribadi saat PSBB di Jakarta, dari Jumlah Penumpang sampai Kelengkapan

Baca Juga: Masyarakat Indonesia Gembira! Jokowi Akan Bagikan RP 600 Ribu Selama Tiga Bulan Ditengah Pandemi Corona! Begini Cara Dapatkannya

Baca Juga: Seorang Pengawal Pejabat Sembuh dari Virus Corona Cuma Bermodal Makan Telur Rebus, Begini Kisahnya

Pada pergub tersebut, khususnya poin sektor transportasi Pasal 18, Anies menjelaskan, aturan main angkutan umum, mobil pribadi, dan sepeda motor selama PSBB Jakarta bergulir.

Pada prinsipnya moda transportasi dilakukan pembatasan sementara.

Untuk moda angkutan umum kapasitasnya dibatasi 50 persen dan jam operasionalnya hanya dari pukul 06.00 WIB dan 18.00 WIB.