Berubah Lagi! Ojek Online Kini Diperbolehkan Angkut Penumpang, Asal Aturan Ini Wajib Dipatuhi dan Tak Boleh Ditawar!

By Virny Apriliyanty, Minggu, 12 April 2020 | 13:39 WIB
Ojek online sepi akibat PSBB ()

Ojol Boleh Kembali Angkut Penumpang

Untuk memutus rantai penyebaran virus corona, pemerintah mengimbau masyarakat untuk bekerja dari rumah dan membatasi intensitas berkegiatan di luar rumah.

Meski tujuannya baik, kebijakan tersebut nyatanya berdampak amat besar, terutama bagi para pengemudi ojek online.

Pasalnya, selain penghasilan yang menurun drastis, beberapa waktu lalu pengemudi ojek online juga sempat dilarang untuk mengangkut penumpang.

Dampak pandemi corona, pengemudi ojek online diusir dari kontrakannya (Ilustrasi ojek online)

Baca Juga: Kabar Baik dari Peneliti Indonesia! Senyawa pada Bahan Alami Ini Ternyata Ampuh Cegah Virus Corona! Mudah Ditemukan Sehari-hari

Baca Juga: Kasian Banget! Sembuh dari Corona, Pria Ini Malah Terpaksa Angkat Kaki Gara-gara Ditolak Warga Saat Pulang ke Kos, 'Terus Saya Tinggal di Mana?

Namun, seolah menjadi angin segar, baru-baru ini, Kementerian Perhubungan RI akhirnya menyatakan bahwa pengemudi ojek online diizinkan untuk mengangkut penumpang.

Ya, meski wilayah DKI Jakarta tengah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tapi para pengemudi ojek online tetap diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.