Permenhub tersebut ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020.
"Sepeda motor, baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang," ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4/2020).
Kendati demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi apabila pengemudi ojek online ingin mengangkut penumpang.
Di antaranya, menyemprotkan disinfektan pada motor dan mengenakan masker saat membawa penumpang.
"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker, dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," ungkap Adita.
Tak hanya itu, Permenhub tersebut juga mengatur pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB, dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.
Oleh karena itu, Permenhub itu diperuntukkan bagi penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.
"Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi, khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga," jelas Adita.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Kemenhub Izinkan Ojek Online Angkut Penumpang dengan Beberapa Syarat".