Berubah Lagi! Ojek Online Kini Diperbolehkan Angkut Penumpang, Asal Aturan Ini Wajib Dipatuhi dan Tak Boleh Ditawar!

By Virny Apriliyanty, Minggu, 12 April 2020 | 13:39 WIB
Ojek online sepi akibat PSBB ()

Berubah Lagi! Ojek Online Kini Diperbolehkan Angkut Penumpang, Asal Aturan Ini Wajib Dipatuhi dan Tak Boleh Ditawar!

SajianSedap.com - Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) sejak hari Jumat, 10 April 2020.

 

Sesuai pedoman pelaksanaan PSBB maka salah satu konsekuensinya adalah ojek online ( ojol ) dilarang mengangkut penumpang.

Konsekuensi ini menimbulkan keluhan bagi ojol yang mengkhawatirkan pendapatannya.

Baca Juga: Mengejutkan! Usai Wabah Corona Hilang, Peramal Ini Sebut Perubahan yang Mengerikan Akan Terjadi! Orbit Bumi Berubah Secara Drastis

Baca Juga: Bantuan Sembako Imbas Pandemi Corona Mulai Disalurkan, Wanita Ini Justru Keluhkan Isi Paket yang Dinilai Tak Layak 'Gak Salah Nih?'

Pengemudi ojol tidak terima adanya PSBB covid-19 yang akan berdampak keuangan mereka, terutama yang berperan sebagai tulang punggung keluarga.

Namun yang terbaru, aturan ini justru berubah lagi.

Ojol masih diperbolehkan membawa penumpang, asal... 

Ojol Boleh Kembali Angkut Penumpang

Untuk memutus rantai penyebaran virus corona, pemerintah mengimbau masyarakat untuk bekerja dari rumah dan membatasi intensitas berkegiatan di luar rumah.

Meski tujuannya baik, kebijakan tersebut nyatanya berdampak amat besar, terutama bagi para pengemudi ojek online.

Pasalnya, selain penghasilan yang menurun drastis, beberapa waktu lalu pengemudi ojek online juga sempat dilarang untuk mengangkut penumpang.

Dampak pandemi corona, pengemudi ojek online diusir dari kontrakannya (Ilustrasi ojek online)

Baca Juga: Kabar Baik dari Peneliti Indonesia! Senyawa pada Bahan Alami Ini Ternyata Ampuh Cegah Virus Corona! Mudah Ditemukan Sehari-hari

Baca Juga: Kasian Banget! Sembuh dari Corona, Pria Ini Malah Terpaksa Angkat Kaki Gara-gara Ditolak Warga Saat Pulang ke Kos, 'Terus Saya Tinggal di Mana?

Namun, seolah menjadi angin segar, baru-baru ini, Kementerian Perhubungan RI akhirnya menyatakan bahwa pengemudi ojek online diizinkan untuk mengangkut penumpang.

Ya, meski wilayah DKI Jakarta tengah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tapi para pengemudi ojek online tetap diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Artikel berlanjut setelah video di bawah ini. 

Permenhub tersebut ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020.

"Sepeda motor, baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang," ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4/2020).

Kendati demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi apabila pengemudi ojek online ingin mengangkut penumpang.

Baca Juga: Kabar Baik Untuk Indonesia! Peneliti Sebut Puncak Virus Corona Akan Terjadi Lebih Cepat dari Dugaan! Berkat Langkah yang Diambil Pemerintah

Baca Juga: Bandel Tolak Pakai Masker Saat Naik Kereta, Wanita Diduga Idap Corona Ini Malah Nekat Ludahi Banyak Orang!

Di antaranya, menyemprotkan disinfektan pada motor dan mengenakan masker saat membawa penumpang.

"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker, dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," ungkap Adita.

 

Tak hanya itu, Permenhub tersebut juga mengatur pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB, dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Oleh karena itu, Permenhub itu diperuntukkan bagi penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.

"Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi, khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga," jelas Adita.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Kemenhub Izinkan Ojek Online Angkut Penumpang dengan Beberapa Syarat".

Baca Juga: Corona Belum Usai, Mbah Mijan Peringatkan Bencana Alam yang Datang Menerpa Indonesia: 'Saya Hanya Bisa Memohon Agar Tidak Terjadi'

Baca Juga: Korban Meninggal Sampai 94 Ribu Orang, Om Hao Sebut Corona Baru Awal dari Fenomena Lain yang Lebih Dahsyat, 'Seleksi Alam Besar-besaran'