Pantas Dihukum Paling Berat, ini Pertimbangan Hakim untuk Galih Ginanjar dalam Kasus Ikan Asin

By Raka, Selasa, 14 April 2020 | 12:15 WIB
Galih Ginanjar mendapat hukuman paling berat diantara trio ikan asin (Grid.id)

SajianSedap.com - Vonis hukuman untuk kasus ikan asin cukup memberikan kejutan.

Hal ini lantaran ketiga tersangka kasus ikan asin divonis hukuman yang berbeda-beda.

Bahkan Galih Ginanjar mendapat hukuman paling berat diantara ketiganya.

Begini penjelasan hakim terkait vonis tersebut.

Baca Juga: Pantas Bikin Trio Ikan Asin Tak Berkutik, Terbongkar Fairuz Ternyata Bukan Orang Sembaragan! Sampai Pernah Bayarin Galih Ginanjar Sedot Lemak!

Majelis hakim yang diketuai Agus Widodo menyatakan, terdakwa satu (Pablo Benua), terdakwa dua (Rey Utami), dan terdakwa tiga (Galih Ginanjar) sah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Pablo Benua dengan hukuman pidana satu tahun delapan bulan penjara," kata Agus Widodo.

Sementara vonis untuk Rey Utami adalah hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, dan Galih Ginanjar dijatuhi hukuman 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.