Pantas Dihukum Paling Berat, ini Pertimbangan Hakim untuk Galih Ginanjar dalam Kasus Ikan Asin

By Raka, Selasa, 14 April 2020 | 12:15 WIB
Galih Ginanjar mendapat hukuman paling berat diantara trio ikan asin (Grid.id)

Vonis hakim untuk tiga terdakwa kasus Bau Ikan Asin itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Saat dibacakan pada sidang yang digelar 24 Maret 2020, Galih Ginanjar dituntut jaksa dengan hukuman 3,5 tahun penjara, dan Pablo Benua 2,5 tahun penjara serta Rey Utami 2 tahun penjara.

Baca Juga: Pantas Jarang Terlihat, Ternyata ini Alasan Barbie Kumalasari Tak Temani Galih Ginanjar Jalani Sidang Ikan Asin, 'Tidak Pantas Menurut Aku'

Baca Juga: Sudah Bulat untuk Cerai Walaupun Galih Ginanjar Masih Jalankan Sidang Kasus Ikan Asin, Barbie Kumalasari Akan Segera Tunangan?

Baca Juga: Akhirnya Hadir dalam Persidangan Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Peluk & Minta Maaf Pada Barbie Kumalasari, 'Ya Sudahlah'

Mereka juga dituntut ganti rugi sebesar Rp 100 juta dan mendekam di tahanan Polda Metro Jaya sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Galih Ginanjar menerima vonis paling lama, yakni selama 2 tahun dan 4 bulan, sedangkan Rey Utami paling sedikit dan dijatuhi vonis 1 tahun dan 4 bulan.

Sementara Pablo Benua diputuskan bersama dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan

Vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Artikel berlanjut setelah video berikut ini.