Kabar Gembira Untuk Masyarakat Indonesia! Pemerintah Ringankan Iuran Jaminan Kesehatan di Tengah Pandemi Corona: 'Semua Dijamin'

By Siti Afifah, Kamis, 23 April 2020 | 09:30 WIB
Kabar baik kembali datang dari pemerintah! imbas wabah corona, iuran jaminan kesehatan warga akan diringankan (Kompas.com)

Jaminan Kesehatan

Putusan MA dengan Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) BPJS Kesehatan.

Keputusan MA ini resmi akan berlaku per 1 April.

"Pemerintah menghormati keputusan MA.

Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir,"kata Muhadjir (21/4/2020).

Dengan adanya keputusan MA ini, iuran BPJS yang semula akan kembali seperti semula.

Jumlah iuran BPJS kembali seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Pasti Ada di Kulkas, 3 Bahan Herbal Ini Bisa Jaga Daya Tahan Tubuh dari Virus Corona! Wajib Coba di Rumah

Baca Juga: Niat Baik Mengedukasi Mengenai Corona, Aliya Rajasa Justru Panen Cibiran Pedas Warganet, Kenapa ya?

Iuran untuk kelas III yang naik menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.

Bagaimana dengan kelebihan dari iuran bulan-bulan lalu?

Sesuai kata Muhadjir, kelebihan iuran dari bulan lalu akan dibayarkan untuk iuran bulan selanjutnya.

"Kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya," kata Muhadjir.

Artikel Berlanjut Setelah Video Berikut Ini