Kabar Gembira Untuk Masyarakat Indonesia! Pemerintah Ringankan Iuran Jaminan Kesehatan di Tengah Pandemi Corona: 'Semua Dijamin'

By Siti Afifah, Kamis, 23 April 2020 | 09:30 WIB
Kabar baik kembali datang dari pemerintah! imbas wabah corona, iuran jaminan kesehatan warga akan diringankan (Kompas.com)

Harga iuran BPJS

Karena kenaikan iuran BPJS dibatalkan, maka berikut rincian biaya iuran tiap segmennya:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Segmen ini dikenai biaya iuran sebesar Rp 23.000.

Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).

Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.

Baca Juga: Patut Ditiru, Bella Saphira Bocorkan Kebiasaan di Dapur Memasak Resep Sederhana Pakai Bahan Anti Virus Corona Ini!

Baca Juga: Padahal dekat Dengan China, 5 Langkah Rahasia Ini Jadi Kunci Kesuksesan Hong Kong Tangani Corona! Indonesia Harus Meniru

2. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P)

Segmen yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, dikenai besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Dimana 3 persen ditanggung oleh Pemerintah dan 2 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU)

Segmen ini dikenai iuran sebesar 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta.

Dimana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.

4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri

Kelas 3 dikenai iuran sebesar Rp25.500 per jiwaKelas 2 dikenai iuran sebesar Rp51.000 per jiwaKelas 1 dikenai iuran sebesar Rp80.000 per jiwa

Baca Juga: Mengejutkan! Seorang Pofesor di Sumsel Klaim Temukan Obat Corona! Bukan dari Bahan Kimia Tapi dari Makanan yang Sering Kita Konsumsi Ini

Baca Juga: Bikin Satu Indonesia Senang! Bio Farma Ungkap Akan Produksi 100.000 Alat Tes Corona! Cuma Butuh Waktu Pengerjaan Selama Ini

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul KABAR GEMBIRA di Tengah Corona! Setelah Token Listrik Gratis, Begini Nasib Untung Bagi Peserta BPJS