Kabar Gembira Untuk Masyarakat Indonesia! Pemerintah Ringankan Iuran Jaminan Kesehatan di Tengah Pandemi Corona: 'Semua Dijamin'

By Siti Afifah, Kamis, 23 April 2020 | 09:30 WIB
Kabar baik kembali datang dari pemerintah! imbas wabah corona, iuran jaminan kesehatan warga akan diringankan (Kompas.com)

Kabar Gembira Untuk Masyrakat Indonesia! Pemerintah Ringankan Iuran Jaminan Kesehatan di Tengah Pandemi Corona: 'Semua Dijamin'

SajianSedap.com - Masih mewabahnya virus corona, Pemerintah Indonesia mulai meluncurkan beberapa kebijakan keringanan, termasuk bagi peserta BPJS.

Tak hanya memberikan keringanan token listrik gratis, kini Pemerintah Indonesia mulai membahas kebijakan bagi peserta BPJS di tengah pandemi virus corona.

Sebelumnya untuk meringankan beban masyakarat, Pemerintah Indonesia memberikan program token listrik gratis bagi pelanggan 450 VA.

Sementara untuk pelanggan 900 Va akan mendapatkan diskon 50 persen sebagai program token listrik gratis.

Kini baru-baru ini kebijakan soal nasib peserta BPJS juga mulai dibahas.

Setelah sempat mendapat wacana kenaikan tarif BPJS, MA resmi membatalkan kenaikan tarif kenaikan BPJS.

Baca Juga: Roasted Fish Cake with Made from Ground Catfish, A Perfect Snack For Leisure Time!

Baca Juga: Recipe of Fried Tahu with Petis Filings, A Tasty Late-Night Snack!

Jaminan Kesehatan

Putusan MA dengan Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) BPJS Kesehatan.

Keputusan MA ini resmi akan berlaku per 1 April.

"Pemerintah menghormati keputusan MA.

Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir,"kata Muhadjir (21/4/2020).

Dengan adanya keputusan MA ini, iuran BPJS yang semula akan kembali seperti semula.

Jumlah iuran BPJS kembali seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Pasti Ada di Kulkas, 3 Bahan Herbal Ini Bisa Jaga Daya Tahan Tubuh dari Virus Corona! Wajib Coba di Rumah

Baca Juga: Niat Baik Mengedukasi Mengenai Corona, Aliya Rajasa Justru Panen Cibiran Pedas Warganet, Kenapa ya?

Iuran untuk kelas III yang naik menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.

Bagaimana dengan kelebihan dari iuran bulan-bulan lalu?

Sesuai kata Muhadjir, kelebihan iuran dari bulan lalu akan dibayarkan untuk iuran bulan selanjutnya.

"Kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya," kata Muhadjir.

Artikel Berlanjut Setelah Video Berikut Ini

Pemerintah Tanggung Pasien Corona

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Maruf, menjelaskan bahwa virus corona merupakan kasus spesifik.

Hal itu diatur tersendiri dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Jangan Dianggap Sepele, Makan Coklat Hitam Bisa Jadi Cara Menyenangkan Tingkatkan Imunitas Tubuh di Tengah Pandemi Corona

Baca Juga: Diramal Akan Tetap Ada Selama Ramadhan, Mbak You Minta Semua Orang Lakukan Hal ini Agar Virus Corona Mereda

Oase Ditengah Corona, MA Berikan Angin Segar Bagi Peserta BPJS Kesehatan

Dijelaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020.

Berbagai pembiayaan penanggulangan kasus terkait virus corona bakal diatur dan dijamin oleh pemerintah.

"Memang anggaran diatur, dan semua dijamin oleh pemerintah," ujar Iqbal ketika dihubungi.

Iqbal pun mengatakan, proses penjaminan tersebut bakal meliputi beberapa persyaratan tertentu.

"Misal, mesti rumah sakit dengan syarat tertentu untuk pelayanan pasien corona," jelas dia.

Baca Juga: Mengapa Tenaga Medis Masih Bisa Tertular Virus Corona Meski Sudah Gunakan APD Lengkap? Ternyata di Sini Letak Kesalahannya

Baca Juga: Sukses Turunkan Kasus Virus Corona Tanpa Lakukan Lockdown, Korea Selatan Bocorkan Satu Cara Ampuh, Wajib Tahu

Harga iuran BPJS

Karena kenaikan iuran BPJS dibatalkan, maka berikut rincian biaya iuran tiap segmennya:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Segmen ini dikenai biaya iuran sebesar Rp 23.000.

Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).

Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.

Baca Juga: Patut Ditiru, Bella Saphira Bocorkan Kebiasaan di Dapur Memasak Resep Sederhana Pakai Bahan Anti Virus Corona Ini!

Baca Juga: Padahal dekat Dengan China, 5 Langkah Rahasia Ini Jadi Kunci Kesuksesan Hong Kong Tangani Corona! Indonesia Harus Meniru

2. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P)

Segmen yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, dikenai besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Dimana 3 persen ditanggung oleh Pemerintah dan 2 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU)

Segmen ini dikenai iuran sebesar 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta.

Dimana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.

4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri

Kelas 3 dikenai iuran sebesar Rp25.500 per jiwaKelas 2 dikenai iuran sebesar Rp51.000 per jiwaKelas 1 dikenai iuran sebesar Rp80.000 per jiwa

Baca Juga: Mengejutkan! Seorang Pofesor di Sumsel Klaim Temukan Obat Corona! Bukan dari Bahan Kimia Tapi dari Makanan yang Sering Kita Konsumsi Ini

Baca Juga: Bikin Satu Indonesia Senang! Bio Farma Ungkap Akan Produksi 100.000 Alat Tes Corona! Cuma Butuh Waktu Pengerjaan Selama Ini

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul KABAR GEMBIRA di Tengah Corona! Setelah Token Listrik Gratis, Begini Nasib Untung Bagi Peserta BPJS