Kabar baik kembali datang dari pemerintah! imbas wabah corona, iuran jaminan kesehatan warga akan diringankan (Kompas.com)
Pemerintah Tanggung Pasien Corona
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Maruf, menjelaskan bahwa virus corona merupakan kasus spesifik.
Hal itu diatur tersendiri dalam Keputusan Menteri Kesehatan.
Baca Juga: Jangan Dianggap Sepele, Makan Coklat Hitam Bisa Jadi Cara Menyenangkan Tingkatkan Imunitas Tubuh di Tengah Pandemi Corona
Baca Juga: Diramal Akan Tetap Ada Selama Ramadhan, Mbak You Minta Semua Orang Lakukan Hal ini Agar Virus Corona Mereda
Oase Ditengah Corona, MA Berikan Angin Segar Bagi Peserta BPJS Kesehatan
Dijelaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020.
Berbagai pembiayaan penanggulangan kasus terkait virus corona bakal diatur dan dijamin oleh pemerintah.
"Memang anggaran diatur, dan semua dijamin oleh pemerintah," ujar Iqbal ketika dihubungi.
Iqbal pun mengatakan, proses penjaminan tersebut bakal meliputi beberapa persyaratan tertentu.
"Misal, mesti rumah sakit dengan syarat tertentu untuk pelayanan pasien corona," jelas dia.
Baca Juga: Mengapa Tenaga Medis Masih Bisa Tertular Virus Corona Meski Sudah Gunakan APD Lengkap? Ternyata di Sini Letak Kesalahannya
Baca Juga: Sukses Turunkan Kasus Virus Corona Tanpa Lakukan Lockdown, Korea Selatan Bocorkan Satu Cara Ampuh, Wajib Tahu