Wajib Dicatat! Mulai 7 Mei 2020 Warga yang Nekat Mudik Bakal Kena Sanksi Tegas! Dendanya Bisa Bikin THR Ludes
SajianSedap.com - Imbas wabah virus corona, mudik 2020 dilarang oleh pemerintah.
Hal tersebut agar mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Namun, ternyata masih tetap banyak warga yang nekat mudik meskipun sudah diperingatkan di mana-mana.
Maka dari itu, mulai diberlakukan sanksi bagi bagi warga yang nekat mudik ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 telah diterbitkan Kementerian Perhubungan.
Peraturan tersebut kabarnya akan diberlakukan pada 7 Mei nanti.
Kalau masih nekat mudik, siap-siap denda ini akan menguras THR Anda!