Wajib Dicatat! Mulai 7 Mei 2020 Warga yang Nekat Mudik Bakal Kena Sanksi Tegas! Dendanya Bisa Bikin THR Ludes

By Rafida Ulfa, Senin, 4 Mei 2020 | 15:15 WIB
Warga yang masih nekat mudik akan didenda ratusan juta rupiah! (Kompas.com)

Berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, petugas kepolisian hanya akan memberi peringatan ringan hingga 7 Mei 2020.

Petugas akan menerapkan sanksi secara efektif pada 8 Mei hingga 31 Mei 2020.

Dalam Permenhub ini juga diatur terkait sanksi bagi transportasi darat.

Bagi pengemudi yang melanggar peraturan, petugas yang berjaga di lokasi check point akan meminta untuk putar balik.

Sementara itu, transportasi laut yang melanggar, akan mendapat sanksi berupa peringatan tertulis.

Namun, ada juga sanksi berat yakni secara administratif, berupa tidak mendapatkan pelayanan di pelabuhan, sampai dengan pencabutan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Potret Tampan Perwaris Tahta Keluarga Cendana Ini Bikin Shcok Warganet! Fotonya Makan di Pinggir Jalan jadi Sorotan

Baca Juga: Bisa Jadi Menu Buka Puasa, Siapa Sangka Ikan Asin Bisa Jadi Makanan Pencegah Anemia! Intip Manfaat Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Siap-siap Kena Denda Rp 100 Juta Mulai 7 Mei 2020 Jika Nekat Mudik Saat Pandemi Corona.