Berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, petugas kepolisian hanya akan memberi peringatan ringan hingga 7 Mei 2020.
Petugas akan menerapkan sanksi secara efektif pada 8 Mei hingga 31 Mei 2020.
Dalam Permenhub ini juga diatur terkait sanksi bagi transportasi darat.
Bagi pengemudi yang melanggar peraturan, petugas yang berjaga di lokasi check point akan meminta untuk putar balik.
Sementara itu, transportasi laut yang melanggar, akan mendapat sanksi berupa peringatan tertulis.
Namun, ada juga sanksi berat yakni secara administratif, berupa tidak mendapatkan pelayanan di pelabuhan, sampai dengan pencabutan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Siap-siap Kena Denda Rp 100 Juta Mulai 7 Mei 2020 Jika Nekat Mudik Saat Pandemi Corona.