Wajib Dicatat! Mulai 7 Mei 2020 Warga yang Nekat Mudik Bakal Kena Sanksi Tegas! Dendanya Bisa Bikin THR Ludes

By Rafida Ulfa, Senin, 4 Mei 2020 | 15:15 WIB
Warga yang masih nekat mudik akan didenda ratusan juta rupiah! (Kompas.com)

Denda Ratusan Juta

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati menyampaikan bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi secara bertahap, dan sudah diberlakukan sejak Jumat (24/4/2020) lalu.

"Kami terapkan sanksi (larangan mudik) secara bertahap.

Bagi pemudik yang melewati batas-batas yang tak boleh dilewati, di check point mereka akan disuruh putar balik," ujar Adita, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (23/4/2020).

Ia menyampaikan, pada Kamis (7/5/2020) pemudik yang nekat akan mulai dikenai denda hingga Rp 100 juta.

Ilustrasi mudik naik motor, nantinya ada aturan turunan dari Permenhub Nomer 25 Tahun 2020

Baca Juga: Bak Bumi dan Langit, Beda dengan Rumah Luna Maya, Hunian Sang Ibu Ternyata Jauh dari Kata Mewah! Begini Penampakannya yang Ternyata Berdekatan dengan Sawah

Baca Juga: KABAR BAIK! Viral Perusahaan China Klaim Sudah Temukan Vaksin Corona dan Diberi Nama Coronavac, Benarkah?

"Akan dilakukan secara bertahap hingga penuh sampai 7 Mei 2020, di situ penerapan pada puncak."

"Kami akan menerapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018. Di dalam pasal 93 disebutkan, ada batasan maksimal 100 juta," ujarnya.

Adita menegaskan, Kemenhub akan memberi sanksi yang tegas, untuk mencegah warga mudik lebaran.

Mengingat, kegiatan mudik bisa menyebarkan virus corona lebih luas ke berbagai daerah.