Suaminya Ditangkap KPK, Cara Istri Kepala Lapas Sukamiskin yang Kini Banting Tulang Jualan Nasi Bungkus Bisa Semua Melongo

By Marcel Mariana, Minggu, 2 Agustus 2020 | 08:45 WIB
Suaminya harus mendekam di penjara, istri mantan kalapas sukamiskin harus jualan nasi bungkus (Tribunnews.com)

Dijerat Kasus Lain

Wahid Husen sudah divonis bersalah, melakukan tindak pidana gratifikasi dari Fahmi Darmawansyah yang juga divonis bersalah. Wahid dipidana penjara 8 tahun dan Fahmi 5 tahun penjara.

Penasehat hukum Wahid Husen, Firma Uli Silalahi saat dihubungi via ponselnya, Kamis (17/10/2019) mengaku tak paham dengan langkah KPK kembali menjerat Wahid Husen.

"Makanya saya kurang paham, kasus yang mana lagi yang disangkakan ke dia‎. Padahal kemarin pidananya sudah diputuskan, soal gratifikasi, soal dapat hadiah mobil," ujar Firma.

Sang suami harus mendekam dipenjara

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebutkan Wahid Husen diduga menerima gratifikasi mobil. Salah satunya dari Tb Chaeri Wardana alias Wawan, terpidana alkes yang sudah divonis bersalah. Wawan pun kembali dijerat dalam kasus gratifikasi fasilitas lapas.

Baca Juga: Pernah Dituduh Nikmati 'Uang Panas' hingga Hidupi Buah Hati Sendiri, Begini Nasib Istri Zumi Zola Sekarang, Rela Banting Tulang dengan Cara Tak Terduga ini

Wawan juga jadi saksi di persidangan kasus Wahid Husen. Saat itu, terungkap di persidangan, Wawan memberi uang Rp 75 juta.

"Katanya ada mobil. Sebetulnya harus disatuin, tapi enggak tahu lah. Saya belum bisa kasih komentar banyak sebelum saya lihat pasal-pasal yang disangkakan," ujar Firma Uli.

Apalagi, kata dia, pihaknya belum menerima berkas lengkap dari KPK ihwal penetapan tersangka Wahid Husen.

"Belum ada dari KPK, nanti ada setelah Wahid Husen dipanggil sebagai tersangka dan kita sebagai kuasa hukumnya‎, itu baru kita bisa tahu secara rinci, apa yang disangkakan ke dia. Saya tunggu dari keluarga saja dulu," kata dia.