Suaminya Ditangkap KPK, Cara Istri Kepala Lapas Sukamiskin yang Kini Banting Tulang Jualan Nasi Bungkus Bisa Semua Melongo

By Marcel Mariana, Minggu, 2 Agustus 2020 | 08:45 WIB
Suaminya harus mendekam di penjara, istri mantan kalapas sukamiskin harus jualan nasi bungkus (Tribunnews.com)

Suaminya Ditangkap KPK, Cara Istri Kepala Lapas Sukamiskin yang Kini Banting Tulang Jualan Nasi Bungkus Bisa Semua Melongo

Sajiansedap.com - Apakah anda pernah mendengar pribahasa sudah jatuh tertimpa tangga?

Inilah yang terjadi pada keluarga mantan Kepala Lapas Sukamiskin setelah sang suami terjerat kasus gratifikasi fasilitas non standar di Lapas.

Dian A (49), istri mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen kini harus banting tulang berjualan nasi uduk untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Baca Juga: Tak Laku Lagi di TV dan Hengkang dari Manajemen Ahmad Dhani, Begini Nasib Personel 'The Virgin' Banting Tulang Demi Dapur Tetap Ngebul

Sebab, rekening Wahid Husen ternyata masih diblokir penyidik KPK.

Rekening tersebut berisi keuangan keluarga.

Karena tak bisa mengakses uang di rekening tersebut, Dian dan anak-anaknya kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Kira-kira bagaimana ya Dian dan anak-anaknya bertahan hidup kini?

Mari kita simak bersama.

Jualan Nasi Bungkus

Dian pun mulai berjualan nasi uduk agar bisa bertahan hidup.

Sambil menahan tangis, Dian mengatakan berjualan nasi uduk dan menjajakannya ke saudaranya.

Kegiatan memasaknya dimulai pada dini hari.

Baca Juga: 17 Tahun Harus Mengalami Nasib Pahit Kena Santet Hingga Mati Suri, Penyanyi Senior Ini Sampai Melihat Jasadnya Sendiri di Kuburan

Baca Juga: Kontras dengan Sang Kakak yang Dipinang Pengusaha Kaya dan Tinggal di Rumah Bak Istana, Adik Sandra Dewi Harus Rela jadi Karyawan di Sini Demi Sesuap Nasi

Ia juga menerima pesanan menjahit.

"Sekarang saya kegiatan jualan nasi uduk Jakarta, kadang jual yoghurt, mengerjakan orderan menjahit.

Jualan nasi sehari 50 bungkus, dijual Rp 20 ribu ke kerabat-kerabat, saudara di kantor-kantor teman begitu. Dijualnya ada yang antar pakai motor. Sejak jam 03.00 pagi saya sudah masak," kata Dian saat ditemui di kediamannya, Jumat (18/10/2019).

Sampai saat ini rekening milik Wahid Husen itu masih diblokir penyidik KPK.

Padahal dalam putusan, hakim memerintahkan KPK untuk mengembalikan bukti milik Wahid Husen.

"Untuk bukti-bukti memang sudah dikembalikan lagi. Yang disita itu kan ada dua kartu ATM dan asuransi.

Tapi saat saya cek mesin ATM, rekeningnya masih diblokir, jadi enggak bisa ambil uang. Padahal di rekening itu murni uang selama bapak bekerja, uang gaji," ucap Dian.

Karena membutuhkan biaya, Dian mencairkan asuransi anak-anaknya yang sudah dibayar sejak 2014.

Baca Juga: Lama Diselingkuhi dan Dianiaya Suami, Nasib Juara Indonesian Idol Ini Sekarang Bikin Kaget, Rela Banting Setir Demi Sesuap Nasi

Asuransi tersebut tidak bisa dibayar Dian setelah Wahid Husen ditangkap KPK.

Namun, pencairan itu justru masuk ke rekening ATM yang masih diblokir sehingga Dian dan keluarga tetap tak bisa menggunakan uang tersebut.

"‎Yang disita itu kan ada dua kartu ATM dan asuransi anak-anak sejak 2004. Saat bapak masih di KPK, kami sudah enggak ada uang, asuransi enggak sanggup bayar lalu kami cairkan. Uangnya ditransfer ke rekening yang disita, saat saya cek ke ATM, enggak bisa diambil karena masih diblokir," ujar Dian.

Selain Dian, anak laki-laki Wahid Husen yang masih duduk di bangku SMA juga berusaha mencari uang.

Ia menjadi barista dan berjualan kopi.

Artikel Berlanjut Setelah Video di Bawah ini  :

"Jualan kopi, dijualnya ke teman-teman, kerabat saudara. Dititip di saudaranya juga untuk dijual," ujar anak laki-laki berusia sekitar 18 tahun itu.

Dian tidak mengerti alasan rekening suaminya masih diblokir padahal hakim telah memutuskan.

Ia dan sang suami sudah mengirimkan surat ke KPK agar rekening kembali bisa digunakan.

"Sudah mengajukan surat tapi belum dibalas. Saya tanya-tanya, katanya rekening belum bisa diblokir selama denda yang Rp 400 juta belum dibayar," ujar Dian.

Baca Juga: Lebih Pilih Cerai Daripada Dipoligami, Begini Nasib Mantan Istri Sunu Matta Band yang Rela Banting Tulang Jualan ini Demi Menyambung Hidup

Anak perempuannya, berkerudung, juga enggan disebutkan identitasnya menimpali.

"Mau bayar denda gimana, denda malah lebih besar daripada isi rekeningnya," kata dia.

Wahid Husen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta pada April 2019.

Namun, KPK kembali menetapkan Wahid Husen sebagai tersangka gratifikasi.

"Kami syok, kaget. Ini ada apalagi. Saya berharap penetapan tersangka kasus baru dipertimbangkan lagi," kata Dian.

Dijerat Kasus Lain

Wahid Husen sudah divonis bersalah, melakukan tindak pidana gratifikasi dari Fahmi Darmawansyah yang juga divonis bersalah. Wahid dipidana penjara 8 tahun dan Fahmi 5 tahun penjara.

Penasehat hukum Wahid Husen, Firma Uli Silalahi saat dihubungi via ponselnya, Kamis (17/10/2019) mengaku tak paham dengan langkah KPK kembali menjerat Wahid Husen.

"Makanya saya kurang paham, kasus yang mana lagi yang disangkakan ke dia‎. Padahal kemarin pidananya sudah diputuskan, soal gratifikasi, soal dapat hadiah mobil," ujar Firma.

Sang suami harus mendekam dipenjara

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebutkan Wahid Husen diduga menerima gratifikasi mobil. Salah satunya dari Tb Chaeri Wardana alias Wawan, terpidana alkes yang sudah divonis bersalah. Wawan pun kembali dijerat dalam kasus gratifikasi fasilitas lapas.

Baca Juga: Pernah Dituduh Nikmati 'Uang Panas' hingga Hidupi Buah Hati Sendiri, Begini Nasib Istri Zumi Zola Sekarang, Rela Banting Tulang dengan Cara Tak Terduga ini

Wawan juga jadi saksi di persidangan kasus Wahid Husen. Saat itu, terungkap di persidangan, Wawan memberi uang Rp 75 juta.

"Katanya ada mobil. Sebetulnya harus disatuin, tapi enggak tahu lah. Saya belum bisa kasih komentar banyak sebelum saya lihat pasal-pasal yang disangkakan," ujar Firma Uli.

Apalagi, kata dia, pihaknya belum menerima berkas lengkap dari KPK ihwal penetapan tersangka Wahid Husen.

"Belum ada dari KPK, nanti ada setelah Wahid Husen dipanggil sebagai tersangka dan kita sebagai kuasa hukumnya‎, itu baru kita bisa tahu secara rinci, apa yang disangkakan ke dia. Saya tunggu dari keluarga saja dulu," kata dia.

Ketika Keluarga Mendengar Vonis Hakim

Keluarga mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, yang waktu itu masih terdakwa kasus penerimaan hadiah dari warga binaan Lapas berisak tangis air mata usai majelis hakim membacakan vonis.

Wahid Husen divonis pidana penjara selama 8 tahun, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4/2019).

Menurut pantauan Tribun Jabar, terdengar sejumlah keluarga Wahid yang semuanya perempuan berkerudung, mengusap air mata.

Baca Juga: Bak Telan Pil Pahit 2 Kali Cerai, Begini Nasib Fanny Bauty Usai Dinikahi Bule Mualaf! Kondisi Rumahnya Langsung Jadi Sorotan

Saat meninggalkan ruang sidang, Wahid diberondong pertanyaan sejumlah wartawan.

"No comment dulu, saya pusing, saya pusing," ujar Wahid Husen.

Di luar ruang sidang VI, tampak keluarga Wahid langsung menyambut dan memeluk ASN Kemenkum HAM itu.

"Ada yang puas dengan keputusan ini," ujar Wahid pada keluarganya.

Seorang perempuan di antaranya, menjawab kekesalan Wahid atas vonis 8 tahun.

"Sabar, ada Allah..ada Allah. Akan ada rezeki yang besar di balik semua keputusan ini," ujar salah seorang anggota keluarga ‎Wahid.

Tampak Wahid memeluk satu persatu anggota keluarganya yang terdiri dari istri, anak, dan orang tuanya.

Baca Juga: Banting Tulang Seorang Diri Demi Anak Bisa Makan, Gisel Sedih Mendengar Pertanyaan Sang Buah Hati,

Penasehat hukum Wahid Husen menilai pidana untuk untuk Wahid terlalu berat karena pembiaran fasilitas istimewa kepada warga binaan sudah terjadi jauh sebelumnya.

"Semua itu, kan, sudah lama terjadi di Lapas Sukamiskin. Terus keberadaan saung di Lapas Sukamiskin, kan, memang diperlukan. Kenapa semua kesalahan ditanggung oleh klien saya, Pak Wahid. Vonis ini tidak berkeadilan," kata penasehat hukum Wahid Husen, Firma Uli Silalahi.

Ketua Majelis Hakim, Daryanto sebelum membacakan amar putusan mengatakan bahwa tidak semua pihak menganggap putusan hakim sebagai putusan adil.

"Majelis hakim menyadari sebagai makhluk lemah di hadapan Allah, tidaklah mudah memberikan putusan seadil-adilnya, baik adil menurut hukum, terdakwa, penasehat hukum, adil menurut jaksa maupun adil menurut masyarakat.‎ Hanya Allah lah yang bisa berbuat adil," ujar Daryanto.

Baca Juga: Pernah Dituduh Nikmati 'Uang Panas' hingga Hidupi Buah Hati Sendiri, Begini Nasib Istri Zumi Zola Sekarang, Rela Banting Tulang dengan Cara Tak Terduga ini