KABAR BAIK! Ada Tambahan 3 Juta UMKM yang Bakal Dapat BLT, Begini Cara Daftar dan Syaratnya

By Rafida Ulfa, Kamis, 5 November 2020 | 15:35 WIB
Ilustrasi. Yuk daftar bantuan pemerintah atau BLT UMKM Rp 2,4 juta, masih dibuka. (Tribunnews.com)

Tak Boleh Diwakilkan

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menyatakan, proses pengambilan atau pencairan dana tersebut tidak dapat diwakilkan oleh siapapun.

"Pada saat pengajuan kan dicatat namanya siapa yang akan mendapatkan."

"Nah ketika sudah resmi dinyatakan menjadi penerima bantuan, pengusaha mikro harus ke bank yang ditunjuk dan yang mengambil atau yang mencairkan itu tidak boleh diwakilkan

harus sesuai dengan yang ada di data," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Ilustrasi. BLT UMKM Rp 2,4 juta masih dibuka, yang belum punya rekening juga kebagian.

Baca Juga: Belum Dapat Token Listrik Gratis Bulan November dari Pemerintah? Langsung WhatsApp ke Nomor Ini

Baca Juga: Dapur Langsung Ngebul! 4 Bantuan Uang Tunai Ini Cair Pada November 2020, Begini Cara Mendaftar dan Cek Status

 

Menurut dia, apabila masyarakat ingin melakukan konfirmasi dan melakukan pencarian dana, pelaku usaha mikro harus datang sendiri (tidak diwakilkan) dan membawa sejumlah dokumen yang diperlukan.

Salah satunya adalah identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dengan membawa Identitas diri, kata dia, bisa membuat proses verifikasi dokumen dan pencairan dana bisa menjadi lebih cepat.

"Salah satu dokumen yang paling penting itu, apa coba? Identitas diri atau KTP kan, itu harus dibawa. Biar cepat prosesnya, kalau enggak bawa, bisa disuruh pulang lagi, prosesnya jadi lama," ungkapnya.