KABAR BAIK! Ada Tambahan 3 Juta UMKM yang Bakal Dapat BLT, Begini Cara Daftar dan Syaratnya
SajianSedap.com - Di masa pandemi ini memang banyak bantuan dari presiden dan pemerintah untuk warga yang terdampak.
Salah satunya untuk para pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
Nah, yang belum sempat kebagian, ada angin segar untuk Anda!
Karena Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang asalnya berakhir September lalu bakal diperpanjang.
Ya, BLT yang diberikan ke UMKM sebesar Rp 2,4 juta telah diperpanjang sampai bulan Desember 2020 ini.
Hal ini lantaran program BLT ini mendapatkan tambahan pagu sebesar 3 juta pelaku UMKM, maka program bantuan ini pun diperpanjang.
Namun ada beberapa syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi untuk dapatkan BLT UMKM ini.
Apa saja? Simak berikut ini.
Tak Boleh Diwakilkan
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menyatakan, proses pengambilan atau pencairan dana tersebut tidak dapat diwakilkan oleh siapapun.
"Pada saat pengajuan kan dicatat namanya siapa yang akan mendapatkan."
"Nah ketika sudah resmi dinyatakan menjadi penerima bantuan, pengusaha mikro harus ke bank yang ditunjuk dan yang mengambil atau yang mencairkan itu tidak boleh diwakilkan
harus sesuai dengan yang ada di data," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Belum Dapat Token Listrik Gratis Bulan November dari Pemerintah? Langsung WhatsApp ke Nomor Ini
Menurut dia, apabila masyarakat ingin melakukan konfirmasi dan melakukan pencarian dana, pelaku usaha mikro harus datang sendiri (tidak diwakilkan) dan membawa sejumlah dokumen yang diperlukan.
Salah satunya adalah identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dengan membawa Identitas diri, kata dia, bisa membuat proses verifikasi dokumen dan pencairan dana bisa menjadi lebih cepat.
"Salah satu dokumen yang paling penting itu, apa coba? Identitas diri atau KTP kan, itu harus dibawa. Biar cepat prosesnya, kalau enggak bawa, bisa disuruh pulang lagi, prosesnya jadi lama," ungkapnya.
Dia pun meminta kepada seluruh pelaku usaha mikro yang sudah dinyatakan menjadi penerima BLT, harus segera datang ke perbankan yang sudah ditentukan untuk melakukan verifikasi dan pencairan dana.
Sebab jika dalam waktu 3 bulan setelah dana sudah diberikan ke perbankan dan tidak melakukan verifikasi atau pencairan, maka dana tersebut akan ditarik lagi dan dikembalikan ke pemerintah.
"Kalau mereka (pengusaha mikro) dapat BLT pasti akan diberitahukan dari SMS disuruh ke bank supaya konfirmasi dan sebagainya."
"Nah kalau selama 3 bulan enggak ada konfirmasi sama sekali, akan ditarik lagi BLT-nya sama perbankan, dikembalikan ke pemerintah," jelas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Ingat Tak Boleh Diwakilkan Lho!"