Belum Terima BLT Rp 1,2 Juta Sampai Sekarang? Jangan-jangan Kendala Ini Terjadi Pada Anda, Begini Cara Ceknya

By Siti Afifah, Jumat, 6 November 2020 | 18:15 WIB
BLT Rp 1,2 Juta tak kunjung cair, ternyata karena adanya kendala ini (Kompas.com)

Belum Terima BLT Rp 1,2 Juta Sampai Sekarang? Jangan-jangan Kendala Ini Terjadi Pada Anda, Begini Cara Ceknya

SajianSedap.com - Masyarakat Indonesia kembali mendapat bantuan dari pemerintah.

Kali ini BLT Rp 1,2 Juta gelombang dua akan segera cair.

Namun, pastikan kendala ini tidak terjadi pada anda agar tetap mendapatkan bantuan.

Ada kabar terbaru mengenai pencairan BLT gelombang 2 atau subsidi gaji untuk pekerja swasta gaji di bawah Rp 5 juta.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam tayangan Youtube Kementerian Ketenagakerjaan Kamis 5 November 2020.

Baca Juga: Chandra Yudasswara On Being Celebrity Chef and A-List Restaurateur: 'Never Forget My Roots'

Baca Juga: Scrumptious Bubur Ayam, Money-Saving Way to Use up Leftover Rice

Ida menjelaskan, kini data penerima subsidi gaji termin pertama dalam tahap evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Evaluasi data ini dilakukan atas usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penerima subsidi gaji sesuai dengan persyaratan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

BLT Rp 1,2 Juta Gelombang Dua

"Bagaimana dengan pencairan tahap kedua? Setelah kami mencairkan tahap pertama atas rekomendasi KPK kami perlu memadankan data penerima dengan data wajib pajak di Kementerian Keuangan," ujar dia.

"Sekarang dalam proses pemadanan data. Untuk memastikan bahwa penerima program subsidi upah itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, harus upah yang di bawah Rp 5 juta," sambung Ida.

Dia menargetkan evaluasi data penerima subsidi gaji yang dilakukan oleh DJP Kemenkeu akan dituntaskan pekan ini juga.

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah.

"Mudah-mudahan hari ini atau besok (padanan data) sudah bisa selesai. Begitu data itu selesai dikonfirmasi langsung kami salurkan," ucapnya.

Baca Juga: Belum Dapat Token Listrik Gratis Bulan November dari Pemerintah? Langsung WhatsApp ke Nomor Ini

Baca Juga: Waspada! 51 Pedagang Pasar di Jakarta Positif Corona, Pemerintah Rilis 6 Lokasi Pasar yang Paling Rawan

Ida juga menyatakan, jumlah penyaluran bantuan subsidi gaji termin pertama, telah mencapai 98,7 persen.

"Bantuan subsidi upah untuk para pekerja yang terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan, itu datanya yang sudah tersalurkan 98,7 persen."

"Alhamdulillah sudah tersalurkan sebesar 98,7 persen," ungkapnya.

Artikel Berlanjut Setelah Video Berikut Ini

Melansir dari pemberitaan Kompas.com, ada 10 langkah untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU termin II:

1. Buka laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id.

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

Baca Juga: BLT 1.2 Juta Tahap II Cair November Ini, Jangan Lupa Cek Rekening di Tanggal Ini!

Baca Juga: KABAR BAIK! Ada Tambahan 3 Juta UMKM yang Bakal Dapat BLT, Begini Cara Daftar dan Syaratnya

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orangtua, bisa ayah atau ibu

4. Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP

7. Kembali ke situs resmi kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

8. Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam situs yang terbagi menjadi 7 tahapan.

Baca Juga: BLT Rp 1,2 Juta Gelombang Kedua Akan Segera Cair Dalam Hitungan Hari, Begini Cara Cek Penerima yang Terdaftar

Baca Juga: Yang Punya Usaha Kecil-Kecilan, Yuk Daftar BLT UMKM, Bisa Dapat Dana 2,4 Juta Langsung Cair! Begini Caranya

Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima BSU yang diusulkan dari BPJS Ketenagakejaan ke Kemnaker

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi upah.

Kendala penyaluran BSU

Sebelumnya, Menaker Ida mengatakan bahwa ada sejumlah kendala yang ditemui dalam penyaluran BSU, yakni:

- Adanya duplikasi rekening

- Rekening sudah ditutup

Baca Juga: Janji Jokowi Mulai Terbukti! Pemerintah Sudah Bagikan Langsung Uang Tunai Rp 600 Ribu Untuk Masyarakat Indonesia Selama Tiga Bulan

Baca Juga: Jokowi Ketok Palu Berikan BLT Rp.600 Ribu Mulai Bulan Ini, Warga Jabodetabek Justru Tak Akan Kebagian Karena Alasan Ini

- Rekening pasif Rekening tidak valid

- Rekening dibekukan

- Adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK pada KTP

- Rekening tidak terdaftar

Sementara itu, jika pekerja mengalami kesulitan dan belum mendapatkan BSU, dapat berkonsultasi pada tim posko penanggulan BSU.

Diketahui, agar penyaluran dana ini dapat tepat sasaran, Kemnaker bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Terima Kenyataan Pahit Terjangkit Virus Corona, Andrea Dian Ungkap Anggota Medis Kewalahan Menangani Pasien yang Membludak

Baca Juga: Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Nenek Ini Mengaku Tak Pernah Dapat Bantuan Hingga Harus Jual 3 Sendok Demi Sesuap Nasi

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kabar Terbaru Soal BLT Gelombang 2, Ini Tahapan Terkini Proses Pencairan Subsidi Gaji Pekerja Swasta