Tak hanya sekadar meerawat dan memilhara, rupanya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Dikutip dari Kompas.com, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, terdapat jenis adopsi atas anak warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Namun ada perbedaan syarat dan tata cara dalam proses adopsi anak WNI oleh WNA serta anak WNA di Indonesia oleh WNI.
Berikut syarat dan tata cara adopsi anak baik oleh WNI dan WNA :
1. Syarat umum orangtua
- Sehat jasmani dan rohani
- Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
- Beragama sama dengan agama calon anak
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
- Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
- Tidak merupakan pasangan sejenis
- Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
- Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial
- Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orangtua atau wali anak
- Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
- Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
- Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
- Memperoleh izin menteri dan atau kepala instansi sosial
Baca Juga: 'Gue Titip Anak Gue...'Tangis Ruben Onsu Pecah, Beri Pengakuan Mengejutkan di Depan Melaney Richardo
2. Syarat adopsi anak WNA oleh WNI
Sementara itu, bagi warna negara Indonesia yang ingin mengadopsi anak dari negara lain juga tidak bisa sembarangan.
Ada syarat tambahan yang harus dipenuhi.
- Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah RI
- Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak
Adapun proses adopsi oleh orangtua tunggal hanya dapat dilakuan oleh WNI setelah mendapatkan izin dari menteri yang didelegasikan kepada kepala instansi sosial di Provinsi.
Lantas bagaimana dengan WNA yang ingin mengadopsi anak dari Indonesia?