Ridwal Kamil Angkat Arkana Aidan Misbach Jadi Anak, Ternyata Ada Syarat Adopsi Anak yang Harus Dilakukan oleh Sang Gubernur

By Idam Rosyda, Selasa, 21 Juni 2022 | 06:10 WIB
syarat menjadi orang tua asuh atau mengangkat anak seperti Ridwan Kamil (instagram/ridwankamil)

Tentunya ada sedikit tambahan untuk hal ini.

Artikel akan berlanjut setelah video berikut ini:

 

Baca Juga: Punya di Pekarangan Rumah Kok Gak Tahu! Petik 10 Lembar Belimbing Wuluh Lalu Olah Seperti Ini, Jangan Kaget Tubuh Jadi Sehat Banget Bak Anak Muda

3. Syarat adopsi bagi calon orangtua WNA

Tata Cara Adopsi Anak oleh WNI dan WNA Adopsi Anak oleh WNI

1. Permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan

2. Pengadilan menyampaikan salinan penetapan pengangkatan anak ke instasi terkait

3. Seorang dapat adopsi anak paling banyak dua kali dengan jarak waktu paling singkat 2 tahun

4. Dalam hal calon anak angkat adalah kembar, adopsi dapat dilakukan sekaligus dengan saudara kembarnya oleh orangtua angkat.

Adopsi anak oleh WNA

1. Permohonan pengangkatan anak WNI oleh WNA yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan.

2. Pengadilan menyampaikan salinan pengangkatan anak ke instansi terkait.

Adapun proses adopsi anak WNI oleh WNA yang berada di luar negeri harus dilaksanakan di Indonesia dengan memenuhi berbagai persyaratan.

Dengan berbagai syarat ini tentu tidak boleh sembarangan seseorang mengadopsi anak.

Hal ini tak hanya untuk melindungi hak anak, namun juga mengurangi tindak kejahatan penjualan manusia.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat dan Cara Adopsi Anak WNI dan WNA

Baca Juga: Lokasi Penemuan Jenazah Eril Anak Ridwan Kamil Ternyata Tak Sembarangan, Jadi Tempat Penting Warga Bern, Swiss