Ridwal Kamil Angkat Arkana Aidan Misbach Jadi Anak, Ternyata Ada Syarat Adopsi Anak yang Harus Dilakukan oleh Sang Gubernur

By Idam Rosyda, Selasa, 21 Juni 2022 | 06:10 WIB
syarat menjadi orang tua asuh atau mengangkat anak seperti Ridwan Kamil (instagram/ridwankamil)

SajianSedap.com - Sosok Arkana Aidan Misbach, anak angkat Ridwan Kamil belakangan ini memang menjadi sorotan.

Usai meninggalnya putra sulung Ridwan Kamil yakni Eril, sosok Arkana Aidan Misbach sering jadi perbincangan.

Publik menganggap jika Arkana Aidan Misbach seolah menjadi pelipur lara bagi keluarga Rdiwan Kamil dan Atalia, usai meninggalnya sang putra sulung.

Meski bukan darah dagingnya, namun Arkana Aidan Misbach memang terlihat begitu disayangi oleh keluarga Ridwan Kamil.

Bahkan kedua kakaknya yakni mendiang Eril dan Zara pun terlihat begitu menyanyangi Arka, begitu ia disapa.

Rupanya bukan proses yang mudah bagi Ridwan Kamil dan Atalia untuk menjadikan Arka sebagai bagian keluarga.

Ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Ridwan Kamil dan Atalia untuk menjadikan Arka sebagai anggota keluarga.

Lantas apa saja syarat adopsi anak ini?

Berikut ulasan mengenai syarat adopsi anak yang wajib Anda ketahui.

Baca Juga: Jadi Omongan Tetangga Dikira Sedot Lemak, Tahunya Lemak di Perut Lenyap Cuma Modal Air Jeruk Nipis dan Madu, Jadi Singset Bak Anak Gadis

Syarat Adopsi Anak Bagi WNI dan WNA

Menyoroti mengenai aksi adopsi yang dilakukan oleh Ridwan Kamil dan Atalia, rupanya hal ini tidka boleh sembarangan.

Tak hanya sekadar meerawat dan memilhara, rupanya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Dikutip dari Kompas.com, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, terdapat jenis adopsi atas anak warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Anak angkat Ridwan Kamil Arkana Aidan Misbach yang diadopsi pada 2020 lalu

Namun ada perbedaan syarat dan tata cara dalam proses adopsi anak WNI oleh WNA serta anak WNA di Indonesia oleh WNI.

Berikut syarat dan tata cara adopsi anak baik oleh WNI dan WNA :

1. Syarat umum orangtua

Baca Juga: 'Gue Titip Anak Gue...'Tangis Ruben Onsu Pecah, Beri Pengakuan Mengejutkan di Depan Melaney Richardo

2. Syarat adopsi anak WNA oleh WNI

Sementara itu, bagi warna negara Indonesia yang ingin mengadopsi anak dari negara lain juga tidak bisa sembarangan.

Ada syarat tambahan yang harus dipenuhi.

Adapun proses adopsi oleh orangtua tunggal hanya dapat dilakuan oleh WNI setelah mendapatkan izin dari menteri yang didelegasikan kepada kepala instansi sosial di Provinsi.

Lantas bagaimana dengan WNA yang ingin mengadopsi anak dari Indonesia?

Tentunya ada sedikit tambahan untuk hal ini.

Artikel akan berlanjut setelah video berikut ini:

 

Baca Juga: Punya di Pekarangan Rumah Kok Gak Tahu! Petik 10 Lembar Belimbing Wuluh Lalu Olah Seperti Ini, Jangan Kaget Tubuh Jadi Sehat Banget Bak Anak Muda

3. Syarat adopsi bagi calon orangtua WNA

Tata Cara Adopsi Anak oleh WNI dan WNA Adopsi Anak oleh WNI

1. Permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan

2. Pengadilan menyampaikan salinan penetapan pengangkatan anak ke instasi terkait

3. Seorang dapat adopsi anak paling banyak dua kali dengan jarak waktu paling singkat 2 tahun

4. Dalam hal calon anak angkat adalah kembar, adopsi dapat dilakukan sekaligus dengan saudara kembarnya oleh orangtua angkat.

Adopsi anak oleh WNA

1. Permohonan pengangkatan anak WNI oleh WNA yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan.

2. Pengadilan menyampaikan salinan pengangkatan anak ke instansi terkait.

Adapun proses adopsi anak WNI oleh WNA yang berada di luar negeri harus dilaksanakan di Indonesia dengan memenuhi berbagai persyaratan.

Dengan berbagai syarat ini tentu tidak boleh sembarangan seseorang mengadopsi anak.

Hal ini tak hanya untuk melindungi hak anak, namun juga mengurangi tindak kejahatan penjualan manusia.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat dan Cara Adopsi Anak WNI dan WNA

Baca Juga: Lokasi Penemuan Jenazah Eril Anak Ridwan Kamil Ternyata Tak Sembarangan, Jadi Tempat Penting Warga Bern, Swiss