SajianSedap.com - Sosok Arkana Aidan Misbach, anak angkat Ridwan Kamil belakangan ini memang menjadi sorotan.
Usai meninggalnya putra sulung Ridwan Kamil yakni Eril, sosok Arkana Aidan Misbach sering jadi perbincangan.
Publik menganggap jika Arkana Aidan Misbach seolah menjadi pelipur lara bagi keluarga Rdiwan Kamil dan Atalia, usai meninggalnya sang putra sulung.
Meski bukan darah dagingnya, namun Arkana Aidan Misbach memang terlihat begitu disayangi oleh keluarga Ridwan Kamil.
Bahkan kedua kakaknya yakni mendiang Eril dan Zara pun terlihat begitu menyanyangi Arka, begitu ia disapa.
Rupanya bukan proses yang mudah bagi Ridwan Kamil dan Atalia untuk menjadikan Arka sebagai bagian keluarga.
Ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Ridwan Kamil dan Atalia untuk menjadikan Arka sebagai anggota keluarga.
Lantas apa saja syarat adopsi anak ini?
Berikut ulasan mengenai syarat adopsi anak yang wajib Anda ketahui.
Syarat Adopsi Anak Bagi WNI dan WNA
Menyoroti mengenai aksi adopsi yang dilakukan oleh Ridwan Kamil dan Atalia, rupanya hal ini tidka boleh sembarangan.
Tak hanya sekadar meerawat dan memilhara, rupanya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Dikutip dari Kompas.com, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, terdapat jenis adopsi atas anak warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Namun ada perbedaan syarat dan tata cara dalam proses adopsi anak WNI oleh WNA serta anak WNA di Indonesia oleh WNI.
Berikut syarat dan tata cara adopsi anak baik oleh WNI dan WNA :
1. Syarat umum orangtua
- Sehat jasmani dan rohani
- Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
- Beragama sama dengan agama calon anak
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
- Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
- Tidak merupakan pasangan sejenis
- Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
- Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial
- Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orangtua atau wali anak
- Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
- Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
- Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
- Memperoleh izin menteri dan atau kepala instansi sosial
Baca Juga: 'Gue Titip Anak Gue...'Tangis Ruben Onsu Pecah, Beri Pengakuan Mengejutkan di Depan Melaney Richardo
2. Syarat adopsi anak WNA oleh WNI
Sementara itu, bagi warna negara Indonesia yang ingin mengadopsi anak dari negara lain juga tidak bisa sembarangan.
Ada syarat tambahan yang harus dipenuhi.
- Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah RI
- Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak
Adapun proses adopsi oleh orangtua tunggal hanya dapat dilakuan oleh WNI setelah mendapatkan izin dari menteri yang didelegasikan kepada kepala instansi sosial di Provinsi.
Lantas bagaimana dengan WNA yang ingin mengadopsi anak dari Indonesia?
Tentunya ada sedikit tambahan untuk hal ini.
Artikel akan berlanjut setelah video berikut ini:
3. Syarat adopsi bagi calon orangtua WNA
- Telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah selama 2 tahun
- Mendapat persetujuan tertulis dari pemerintah negara pemohon
- Membuat pernyataan tertulis melaporkan perkembangan anak kepada Departemen Luar Negeri RI melalui perwakilan RI setempat
Tata Cara Adopsi Anak oleh WNI dan WNA Adopsi Anak oleh WNI
1. Permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan
2. Pengadilan menyampaikan salinan penetapan pengangkatan anak ke instasi terkait
3. Seorang dapat adopsi anak paling banyak dua kali dengan jarak waktu paling singkat 2 tahun
4. Dalam hal calon anak angkat adalah kembar, adopsi dapat dilakukan sekaligus dengan saudara kembarnya oleh orangtua angkat.
Adopsi anak oleh WNA
1. Permohonan pengangkatan anak WNI oleh WNA yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan.
2. Pengadilan menyampaikan salinan pengangkatan anak ke instansi terkait.
Adapun proses adopsi anak WNI oleh WNA yang berada di luar negeri harus dilaksanakan di Indonesia dengan memenuhi berbagai persyaratan.
Dengan berbagai syarat ini tentu tidak boleh sembarangan seseorang mengadopsi anak.
Hal ini tak hanya untuk melindungi hak anak, namun juga mengurangi tindak kejahatan penjualan manusia.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat dan Cara Adopsi Anak WNI dan WNA